
JAKARTA. Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai kebijakan pembukaan informasi keuangan nasabah secara otomatis untuk kepentingan perpajakan tak akan berjalan efektif.
Kebijakan tersebut diaplikasikan pada Automatic Exchange of Information (AEoI) yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
“Nah menurut kami yang otomatis itu enggak begitu efektif. Itu begitu banyak data yang diambil kan, big data ya, big data kan enggak semuanya dipakai,” kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani di Jakarta, Senin (12/6/2017).
Dia menyatakan, pihaknya tak mempermasalahkan pemerintah merevisi besaran saldo rekening minimal yang wajib dilaporkan lembaga keuangan secara otomatis ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dari Rp200 juta menjadi Rp1 miliar. Namun, yang ditekankannya adalah soal kejelasan kebijakan tersebut.
“Enggak efektif kan, karena data sekian banyak kan harus dianalisis, petugas pajak juga kan enggak sebanyak itu bisa menganalisis dan buat apa juga menganalisis sebanyak itu. Pasti petugas pajak itu bergerak berdasarkan profil yang dia pandang cukup perlu didalami,” lanjutnya.
Dia pun meminta agar penerapan keterbukaan informasi keuangan tak seutuhnya diberlakukan secara otomatis. “Jadi poinnya tidak perlu otomatis itu dipakai semua karena pada kenyataannya pemeriksaan dilakukan secara spesifik,” tuturnya.
Dengan demikian, dia pun meyakini, kegaduhan yang sebelumnya terjadi ketika wacana kebijakan tersebut mencuat ke publik tensinya akan menurun.
“Jadi mendingan kan dia ambil seperlunya aja tanpa menimbulkan kegaduhan di masyarakat gitu. Jadi, toh data itu juga harus dianalisis,” pungkasnya.
Sumber: okezone.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pemeriksaan Pajak
Tinggalkan komentar