Waspadai Aksi Pecah Rekening

JAKARTA – Kemungkinan aksi pemecahan rekening membayangi kebijakan Direktorat Jenderal Pajak dalam mengakses data nasabah-nasabah besar, untuk menghindari ketentuan wajib lapor. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjamin tindakan tersebut masih dapat terpantau.

Dia mengatakan, jika satu nasabah memiliki dana di atas Rp 1 miliar dan memecah saldonya ke lima rekening dengan masing-masing rekening berjumlah Rp 200 juta dengan nama yang sama, tetap akan terpantau dan masuk sebagai data nasabah yang wajib dilaporkan. “Kan namanya sama. Jadi, walaupun Anda pecah, tapi punya nama sama, tetap masih bisa walaupun saldonya hanya Rp 200 juta. Jadi, jalan yang terbaik adalah patuh,” ujarnya, Jumat (9/6).

Dia meyakini, sebagian besar pemilik saldo Rp 200 juta sudah melaporkan Surat Pemberian Tahunan (SPT) kepada pihak pajak. Menurutnya, masyarakat yang mendapatkan gaji memiliki akun dengan dana yang sudah bersih dari pajak.

“Atau apabila Anda dapat keuntungan dari bank, ya itu bunganya sudah dipajaki. Jadi, uang di akun itu sudah relatif bersih dari pajak,”tutur Sri Mulyani.

Terpisah, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Ken Dwijugiasteadi menyatakan, otoritas pajak tak hanya dapat menjangkau pemecahan saldo dengan nama rekening yang sama. Nasabah yang memecah saldo ke beberapa rekening dengan nama berbeda pun dapat terpantau.

“Pasti ketemu, misal kamu pakai nama saya ya, kalau saya dicecar pajak, masa saya sendiri,” ungkap Ken. Namun demikian, belum ada upaya spesifik yang dipersiapkan untuk mencegah terjadinya pemecahan saldo ke beberapa rekening tersebut.

Diketahui, pemerintah melakukan revisi jumlah saldo minimal dari Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar yang wajib dilaporkan oleh lembaga jasa keuangan kepada DJP Kemenkeu. Lembaga jasa keuangan ini mencakup perbankan, usaha perasuransian, dan perkoperasian.

Sementara, lembaga jasa keuangan internasional tetap dengan saldo minimal USD 250 ribu. Sedangkan untuk perbankan, adalah yang dimiliki entitas, pasar modal, dan perdagangan berjangka komoditas tetap tanpa batasan saldo minimal.

Pemerintah tengah menggodok Standard Operating Procedure (SOP) yang mengatur tentang siapa saja pegawai pajak yang dapat melihat seluruh data nasabah dari berbagai lembaga jasa keuangan secara rinci. “Aturannya lagi dibuat, detailnya loh ya. Mudah-mudahan malam ini selesai,” imbuh Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo, pekan lalu.

Dia meyakinkan, seluruh data nasabah akan dijaga dengan ketat. Sehingga, hanya beberapa pegawai pajak dengan tingkatan tertentu yang dapat mengintip data nasabah. “Pasti spesifik,” imbuh Suryo.

Sementara itu, Sri Mulyani mengaku, hal ini akan diserahkan kepada Dirjen Pajak. Dia memastikan, pemerintah akan mengikuti standar internasional dalam menjaga data nasabah, dan akan memperkuat sistem teknologi informasi (TI).

“Kami akan semakin memperketat, persyaratan yang bisa akses dan dapatkan data itu,” pungkas Sri Mulyani

Sumber: http://www.prokal.co

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar