
TAHUNA–Terpidana yang telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2012, oleh pihak Kejaksaan Negeri Sangihe akhirnya ditemukan di Kotamobagu Jum’at (9/6), pekan lalu, sekira pukul 15.30 Wita. Tepatnya di Pangkalan Mobil Balawan Indah.
Keberadaan terpidana saat berada di Kotamobagu Kelurahan Magolaing, diketahui berdasarkan informasi dari pihak intelijen. Sebelumnya, terpidana sempat melarikan diri ke Ambon Maluku. Saat dilakukan penangkapan, tersangka tak melakukan perlawanan berarti dan saat ini terpidana langsung dibawa ke Rutan Kelas II B Kotamobagu untuk menjalani pidana penjara selama 6 (enam) bulan di potong masa tahanan.
“Kami mendapat info dari pihak intelijen yang ada di Kotamobagu dan Pasi Intel Kejaksaan Sangihe bersama anggota langsung meluncur ke lokasi. Saat ditangkap, tersangka tak melakukan perlawanan dan hanya kaget saat ditemui anggota kami,” jelas Kejari Sangihe M Irwan Datuiding SH MH.
Ditambahkannya, sebelum dibawa ke rutan, jaksa eksekusi telah berkoordinasi dengan Kasi Intel Kotamobagu dan terpidana sempat digiring ke Kejaksaan Kotamobagu untuk diperiksa dan di cek kesehatannya. “Sebelum dilakukan penangkapan dan ditahan, kami berkoordinasi dengan pihak Kejari Kotamobagu, karena wilayah tersebut masih wilayah hukum Kejari Kotamobagu,” tambahnya.
Lanjut dikatakannya, jaksa eksekusi dan Intelijen Kejaksaan Sangihe berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan No. 23/R.1.13/Fu.2/08/2016, tanggal 1 Agustus 2016 dan SP Tugas telah melaksanakan putusan kasasi MA No.737/K/Pid.Sus/2011, tanggal 29 Desember 2011 a/n terpidana Hendrik Syauta, SH yang melanggar pasal 12 e UU No. 31/1999, sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001, tentang perubahan atas UU No. 31/1999, tentang PTPK dalam kasus tipikor penyimpangan terhadap mekanisme penagihan pajak tahun 2010 yang tidak sesuai dengan UU 28/2007, tentang ketentuan umum tata cara perpajakan yang bertentangan dengan sistem perpajakan.
“Penangkapan ini sudah sesuai dengan putusan Pengadilan dan mengikuti Undang-undang yang berlaku. Terpidana memang terbukti bersalah telah melakukan tindakan pidana dengan menyalahi tata cara perpajakan yang menyalahi aturan,” tandas Datuiding.
Sumber : manadopostonline.com,
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar