
JAKARTA – Sebelum memutuskan menerima atau menolak Peraturan Penerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu No.1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, DPR akan menyamakan persepsi dengan pemerintah terkait substansi Perppu tersebut.
Dalam rapat konsultasi yang digelar antara pimpinan DPR dan sejumlah fraksi di DPR, mereka sepakat untuk melobi pemerintah terkait substansi Perppu terutama soal data rekening domestik.
“Pimpinan DPR juga akan melakukan konsultasi dengan presiden dalam waktu dekat ini,” kata Johnny G Plate anggota Komisi XI, Senin (12/6/2017). Anggota Komisi XI itu memaparkan, sikap DPR terkait Perppu itu hanya dua hal yakni menolak atau menerimanya.
Adapun beberapa persoalan yang bakal dikonsultasikan yakni soal penyertaaan nasabah WNI dalam Perppu tersebut. Menurut pandangannya, implementasi Perppu itu terkait dengan pertukaran data otomatis atau automatic exchange of information yang seharusnya mengatur nasabah asing.
Akan tetapi, dalam regulasi tersebut juga diatur soal nasabah domestik, sehingga pihaknya perlu mengetahui penjelasan pemerintah terkait hal itu. Kendati demikian, pihaknya belum mau membeberkan sejauh mana sikap Komisi XI terhadal Perppu akses informasi keuangan tersebut.
Adapun, Perppu No.1 Tahun 2017 sebelumnya telah diundangkan pemerintah sejak 8 Mei lalu. Perppu itu mengatur soal kemudahan otoritas pajak dalam mengakses informasi terkait perpajakan di lembaga jasa keuangan
Laporan Carep: Edi Suwiknyo
Bisnis.com, JAKARTA – Sebelum memutuskan menerima atau menolak Peraturan Penerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu No.1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, DPR akan menyaman persepsi dengan pemerintah terkait substansi Perppu tersebut.
Dalam rapat konsultasi yang digelar antara pimpinan DPR dan sejumlah fraksi di DPR, mereka sepakat untuk melobi pemerintah terkait substansi Perppu terutama soal data rekening domestik.
“Pimpinan DPR juga akan melakukan konsultasi dengan presiden dalam waktu dekat ini,” kata Johnny G Plate anggota Komisi XI, Senin (12/6/2017).
Anggota Komisi XI itu memaparkan, sikap DPR terkait Perppu itu hanya dua hal yakni menolak atau menerimanya.
Adapun beberapa persoalan yang bakal dikonsultasikan yakni soal penyertaaan nasabah WNI dalam Perppu tersebut. Menurut pandangannya, implementasi Perppu itu terkait dengan pertukaran data otomatis atau automatic exchange of information yang seharusnya mengatur nasabah asing.
Akan tetapi, dalam regulasi tersebut juga diatur soal nasabah domestik, sehingga pihaknya perlu mengetahui penjelasan pemerintah terkait hal itu. Kendati demikian, pihaknya belum mau membeberkan sejauh mana sikap Komisi XI terhadal Perppu akses informasi keuangan tersebut.
Adapun, Perppu No.1 Tahun 2017 sebelumnya telah diundangkan pemerintah sejak 8 Mei lalu. Perppu itu mengatur soal kemudahan otoritas pajak dalam mengakses informasi terkait perpajakan di lembaga jasa keuangan
Sumber : finansial.bisnis.com
Kategori:Berita Ekonomi
Tag:artikel pajak, berita pajak, berita pengampunan pajak, berita tax amnesty, cara ikut pengampunan pajak, cara ikut tax amnesty, dampak tax amnesty, DPR, efek tax amnesty, ikut pengampunan pajak, ikut tax amnesty, kebijakan negara, kebijakan pajak, kebijakan pemerintah, pajak, pajak indonesia, pelaksanaan pengampunan, pelaksanaan pengampunan pajak, pelaksanaan tax amnesty, pemeriksaan, pemeriksaan pajak, pemutihan pajak, penerimaan negara, penerimaan pajak, Pengampunan pajak, repatriasi dana, repatriasi dana dari luar negeri, tarif pengampunan pajak, tarif tax amnesty, tax amnesty, update tax amnesty
Tinggalkan komentar