Cuil Dana Rp 6,21 Triliun, Pajak Mulai Disapih

JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mulai bersiap untuk melepaskan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dari pangkuannya. Langkah ini terlihat dari pagu Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran (TA) 2018, dimana Kemkeu menyediakan dana untuk langkah tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan pagu anggaran Kemkeu sebesar Rp 45,72 triliun dalam RAPBN 2018, meningkat dibandingkan alokasi belanja tahun 2017 yang sebesar Rp 40,77 triliun. Dari anggaran itu, sebanyak Rp 6,21 triliun untuk Ditjen Pajak.

Pagu anggaran itu sudah disetujui oleh Komisi XI DPR. Namun, pagu anggaran itu akan kembali dibahas dengan Badan Anggaran DPR, sebelum disahkan di sidang paripurna DPR. “Soal Ditjen Pajak menjadi badan khusus, kami tentu mengantisipasi,” kata Sri Mulyani dalam rapat Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/ Lembaga untuk TA 2018, di Komisi XI DPR RI, Rabu (14/6).

Memang, pemerintah sudah berencana memisahkan Ditjen Pajak dari Kemkeu untuk ditingkatkan statusnya sebagai lembaga pajak. Sesuai draft revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), lembaga pajak berkedudukan langsung di bawah presiden. Namun, lembaga ini juga harus berkoordinasi dengan menteri keuangan.

Draf revisi UU KUP sudah diserahkan ke DPR. Diperkirakan, pembahasan RUU berlangsung pada masa sidang kali ini (Masa Sidang V 2016- 2017). “Kami akan lakukan adjustment apabila revisi UU KUP disetujui, apakah segera terpisah dan berikan risiko besar atau akan ada masa transisi,” ujar Sri Mulyani.

Reformasi Pajak

Dirjen Anggaran Kemkeu Askolani mengatakan, hingga saat ini Kemkeu belum memiliki gambaran yang jelas terkait kebutuhan dana untuk pembentukan badan khusus perpajakan ini. Namun, dana sebesar Rp 6,21 triliun di dalam usulan pagu anggaran Kemkeu tersebut diharapkan menjadi modal minimal yang bisa dikombinasikan nantinya dengan anggaran lainnya dalam lingkup Kemkeu.

“Pagunya kan Rp 6,21 triliun. Minimal modal awal kalau di-split (dilepas dari Kemkeu) dari pagu itu. Kalau ada kurang- kurang nanti kami lihat lagi,” ucap Askolani.

Askolani mengingatkan, pemisahan Ditjen Pajak bukan menjadi fokus pemerintah. Pemerintah lebih memperhatikan reformasi di Ditjen Pajak secara lengkap. “Pindah atau tidak pindah urusan gampang, tetapi bagaimana manajemennya pajak lebih baik sehingga kinerja penerimaan semakin baik,” ujarnya.

Apalagi tugas Ditjen Pajak tahun depan semakin berat. Target penerimaan pajak 2018 dipastikan meningkat dibandingkan tahun ini hanya Rp 1.243,6 triliun.

Sumber: Harian Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar