
Paparan Immanuel G. Polii dalam Misrepresentasi Perppu No 1/2017 sangat menarik dicermati. Selain menanggapi Kritik saya mengenai persoalan legal prosedural dalam Perppu No. 1/2017, penulis juga mencoba menghapus beberapa kekhawatiran di masyarakat terhadap berlakunya Perppu No. 1/2017.
Hanya saja, paparan dalam Harian Kontan 16 Juni 2017 itu belum menjawab persoalan terbesar dari lahirnya sebuah Perppu, yaitu adanya kegentingan yang memaksa. Benar bahwa, dalam konteks p0erpajakan, Indonesia membutuhkan perubahan UU namun prosedur normal di DPR tidak dapat ditempuh. Namun, pernyataan terbesarnya adalah, mengapa sampai semua ini terjadi?
Lahirnya Perppu No. 1/2017 bukanlah suatu peristiwa yang dapat diisolir dari peristiwa-peristiwa lain yang melatar belakanginya. Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters sebagai raison d’etre dari Perpu No. 1/2017 harus mencermati dengan baik agar tidak menjadi preseden yang tidak baik ke depannya. Apalagi, perjanjian international itu telah diratifikasi sejak 2014. Sangat sukar untuk diterima bahwa perjanjian internasional dianggap sebagai sebuah kegentingan yang memaksa, jiks perjanjian internatsional jika merugikan kepentingan nasional (Wisnu Dewanto, Marsudi Tariatmodjo,2007)
Artinya, pemerintah memiliki kebijaksanaan sebelum menentukan keberlakuan perjanjian internasional itu. Lantas, mengapa pemerintah tetap menyetujui klausul-klausul terkait pertukaran data jika hal itu memang tidak feasible untuk dilakukan dalam waktu dekat dengan pranata hukum yang ada di Indonesia?
Lagipula, mengingat Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters sudah diratifikasi sejak 2014, maka selama tiga tahun terakhir ini seharusnya pemerintah menunjukkan upaya apa saja yang dilakukan dalam konteks perubahan peraturan terkait sehingga terdapat justifikasi dan tidak ujug-ujug mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Tiga tahun bukan waktu sebentar, apalagi jika jauh hari pemerintah sudah menyadari seriusnya risiko bila konvensi itu tidak ditaati.
Karena itu, kegentingan memaksa yang kita hadapi sekarang buka timbul dari suatu hal yang tak bisa diantisipasi sebelumnya. Jika pemerintah hati-hati sebelum meneken kesepakatan internasional, bukankah semua ancaman risiko yang dipaparkan Immanuel G. Polii tidak perlu kita hadapi?
Responsif bukan defensif
Lagipula kekhawatiran mengenai reputasi Indonesia yang akan negatif sehingga berdampak buruk terhadap ekonomi, investasi, dan lapangan pekerjaan tidaklah tunggal ditentukan sebuah pelaksanaan perjanjian internasional. Banyak faktor mempengaruhinya seperti kemudahan berusaha dan stabilitas hukun, politik dan keamanan. Maka, adalah terlalu naif untuk menggantungkan nasib ekonomi Indonesia hanya pada ketaatan terhadap suatu konvensi internasional.
Pernyataan-pernyataan inilah yang seharusnya dijawab oleh pemerintah. Pro dan Kontra merupakan hal biasa. Justru jika pemerintah mampu mengomuikasikan maksudnya dan berhasil menyakinkan masyarakat, disitulah bukti demokrasi dan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik. Rakyat jangan sekedar dipaksa nderek gusti jika berhadapan dengan sikap pemerintah atau diruduh tidak loyal jika bersebrangan layaknyakisah rezim feodal masa silam.
Daripada bersikap defensif, lebih baik pemerintah berusaha menyakinkan rakyat atas pilihan kebijakannya. Alih-alih menjelaskan tentang kegentingan yang memaksa itu, pemerintah justru terkesan mencari alasan yang di paksakan. Pemerintah memang beruntung saat ini DPR mayoritas dikuasai partai pendukung pemerintah sehingga apalah daya rakyat jika pemerintah memang sudah bulat memutuskan. Namun, janganlah pembangunan sistem hukum menjadi tumbal.
Terakhir, terlalu cepat bila menyimpulkan bahwa yang khawatir dengan Perpu No. 1/2017 merupakan orang yang selama ini membayar pajak, mengikuti amnesti pajak, ataupun melakukan pembetulan SPT secara tidak benar. Berbeda sikap bukan berarti bermusuhan, harusnya pemerintah dan jajarannya memahami betul soal ini. Kritik terhadap regulasi harusnya tidak dijawab dengan insinuasi.
Sumber: Harian Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar