Sebagian Uang Pajak WP di Singapura Bisa untuk Beli 50 Pesawat M-16

JAKARTA, Pemerintah Indonesia terus berupaya mengejar data informasi keuangan Wajib Pajak (WP) Indonesia yang berada di luar negeri. Setelah melakukan kerjasama pertukaran data dengan Hong Kong, kini Singapura menjadi target selanjutnya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi menyebut, potensi pajak dari WP Indonesia yang berada di Singapura sangat besar sekali. Dan selama ini, hal tersebut belum bisa tergali maksimal.

“Sebagian uang pajak (dari WP di Singapura) itu cukup untuk beli 50 pesawat Tempur M-16 lho. Kasih tahu saja pemerintah Singapura,” kata Ken kepada Okezone di Jakarta, Senin (19/6/2017).

Ken melanjutkan, dirinya akan terus mengupayakan agar dana WP yang berada di Singapura, bisa menjadi objek pajak. Menurutnya, Singapura bisa menjadi negara maju seperti sekarang ini karena ada peran warga Indonesia.

“Pokoknya saya mau perang sama Singapura dalam hal ini. Singapura bisa makmur karena duit orang Indonesia juga tuh,” kata Ken.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Commissioner of Inland Revenue Department, Hong Kong, Wong Kuen-fai menandatangani Bilateral Competent Authority Agreement (BCAA) di Hong Kong pada Jumat 16 Juni 2017.

Dengan ditandanganinya BCAA, Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak memiliki akses untuk mendapatkan informasi keuangan Wajib Pajak Indonesia yang memiliki rekening keuangan di Hong Kong. Informasi keuangan yang diperoleh dari Hong Kong tersebut akan digunakan untuk melengkapi basis data perpajakan.

Data ini dapat digunakan untuk menguji tingkat kepatuhan perpajakan sehingga diharapkan dapat mendorong kesadaran Wajib Pajak Indonesia untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara sukarela, terutama melaporkan penghasilan dan aset keuangannya di luar negeri. Kini, pemerintah telah mengupayakan agar bisa mengejar data finansial dari WP yang berada di Singapura.

Sumber: okezone.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar