Tanpa Bukti Ini, Walikota Larang ASN Terima Gaji 13

Pembayaran gaji 13 bagi pegawai negeri sipil (PSN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate bakal selektif menyusul kebijakan yang dikeluarkan Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman.

Dilansir dari Malut Post (Jawa Pos Group), Burhan telah menginstruksikan kepada seluruh bendahara di seluruh SKPD agar tidak mencairkan gaji 13 bagi PNS yang tidak membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Hal itu diungkapkan Burhan melalui surat instruksi bernomor 970/119/2017 tentang Penyertaan Bukti Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2017 Dalam Pembayaran Gaji 13.

Dalam isi surat tersebut disebutkan, bagi PNS yang hendak mengambil gaji 13 yang rencananya diberikan usai lebaran harus disertai dengan bukti lunas PBB berupa Surat Tanda Terima Setoran (STTS) kepada bendahara masing-masing SKPD.

“Apabila PNS bersangkutan belum dikatakan sebagai wajib pajak, bisa memakai wajib pajak dirinya tinggal. Misalkan dirinya belum punya rumah tapi tinggal sama mamamantunya bisa pakai rumah mama mantunya,” terangnya.

Burhan menegaskan jika PNS bersangkutan tidak menyertai bukti tersebut maka Gaji 13-nya bakal tidak diberikan. “Harus ada bukti, jika tidak maka gajinya ditahan,” ungkap Burhan.

Burhan mengaku hal ini dilakukan agar para PNS menjadi contoh atas taat pembayaran pajak.”Saya lakukan ini agar PNS menjadi garda terdepan untuk taat membayar pajak, hal ini sudah dilakukan sebelumnya,” tandasnya.

Hal itu juga dibenarkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Taufik Jauhar. Menurut Taufik hal itu dilakukan untuk PNS dapat taat pajak. “Ini sudah dilakukan di tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya sembari menegaskan bagi tidak menyertai bukti STTS maka tidak diberi gaji 13.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Ahmad Yani juga mengatakan hal yang senada. “Jika tidak disertai dengan bukti maka gaji 13nya ditahan, instruksi ini dikeluarkan saat akhir Mei kemarin,” katanya.

Sumber: jawapos.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Ekonomi

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar