Hukuman Berat Bagi Aparat Pajak

Oknum pegawai pajak yang terlibat korupsi akan dituntut hukuman berat

JAKARTA. Maraknya kejahatan di sektor perpajakan dalam 10 tahun terakhir disinyalir karena adanya andil dari pegawai pajak yang tak mampu menahan diri untuk menerima suap alias korupsi.

Salah satu kasus paling anyar adalah dugaan suap pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak eselon III bernama Handang Soekarno. Handang dituntut Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 15 tahun penjara lantaran diduga menerima suap US$ 148.500 atau setara Rp 1,99 miliar dari PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Tuntutan ini lebih berat dibandingkan kasus-kasus lain. Contohnya dalam tuntutan ke Irman dan Sugiharto, terdakwa kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) yang ditaksir merugikan negara Rp 2,3 triliun. Mereka dituntut penjara lebih ringan masing-masing selama 7 tahun dan 5 tahun.

Rupanya, tingginya tuntutan hukuman terhadap Handang menjadi sinyal bagi KPK yang tengah fokus menjerat para oknum pegawai pajak. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, sektor pajak adalah hal krusial yang harus dijaga bersama. Praktik korupsi yang melibatkan petugas pajak memiliki risiko jauh lebih besar dibanding nilai suap yang diterimanya. “Aspek kepercayaan publik terhadap upaya perbaikan yang dilakukan pemerintah di sektor pajak ini menjadi salah satu perhatian KPK,” ujarnya, Minggu (2/7).

Tuntutan dengan hukuman yang berat juga diajukan agar majelis hakim mempertimbangkan pula sebagai aspek pencegahan. Dengan kata lain, KPK berharap agar ada efek jera bagi aparat yang lain agar tidak berbuat hal sama.

Apalagi mencermati fakta persidangan atas kasus pajak Handang, jaksa KPK menduga kasus ini tidak akan berhenti hanya di Handang saja. KPK melihat Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan di kantor pusat Ditjen Pajak tersebut tidak mampu sendirian mengurus pajak PT EK Prima yang jumlahnya mencapai Rp 78,5 miliar. Apalagi dalam pengakuannya, Handang bilang bukan pelaku utama karena tak bisa membatalkan tagihan pajak PT EK Prima tanpa bantuan pihak lain.

Hambat pembangunanFirdaus Ilyas, Koordinator Divisi Riset Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut kan korupsi di sektor pajak memang menimbulkan kerugian negara yang tak sedikit. Selain menghilangkan kepercayaan masyarakat untuk membayar pajak, dampaknya juga besar lantaran program pemerintah untuk menjalankan pembangunan menjadi terhambat.

Ia bilang, ICW telah melakukan penelitian di sektor tambang. Dari penelitian itu sepanjang 2007-2015, negara kehilangan potensi pembayaran kewajiban pajak penghasilan (PPh) badan mencapai Rp 2,9 triliun dari ekspor nikel. Kemudian dari ekspor timah Rp 4,1 triliun. “Dalam hal ini, peran oknum pegawai pajak terbuka lebar,” tuturnya. Untuk itu reformasi pajak bukan hanya fokus menggenjot penerimaan, tapi juga pencegahan korupsi pegawainya.

Sumber: Harian Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar