
Dukungan diberikan DPR kepada kebijakan pemerintah yang memberi kewenangan kepada aparat perpajakan untuk memiliki akses ke rekening nasabah perbankan.
Namun begitu, anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun itu juga mengingatkan tentang masih adanya persoalan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Dalam rapat kerja Komisi XI DPR yang membahas rencana penetapan perppu tersebut, Misbakhun bahkan meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk mencari jalan keluar tentang persoalan dalam perppu yang disebut-sebut mengakhiri era kerahasiaan bank itu. Sebab, solusi itu juga demi menguatkan ketentuan jika Perppu 1 /2017 kelak diterima DPR dan ditetapkan sebagai UU.
“Bu Menteri Sri Mulyani perlu mengetahui ada beberapa hal yang menjadi permasalahan substansial terhadap perppu itu, dan bu Menteri harus mencarikan jalan keluar. Sehingga, dukungan ini juga tidak kemudian menadi melemah karena konten,” ujar politisi Golkar itu.
Ketentuan Perppu 1 Tahun 2017 yang dipersoalkan Misbakhun terletak pada pasal 9 yang memuat frasa ‘dapat menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)’. Menurutnya, ini sangat rentan dipersoalkan.
“Kalau kita baca UU 12/2011 tentang Tata Cara Pembentukan Perundang-undangan, maka PMK tidak boleh mengatur di luar isi dari perppu ini ketika menjadi UU,” sebutnya.
Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu menjelaskan, terdapat lima UU yang terkait langsung dengan kerahasiaan bank namun akan bersinggungan dengan Perppu 1/2017. Yakni UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, UU Asuransi, UU Pasar Modal, dan UU Bursa Berjangka.
Misbakhun menegaskan, harus ada hal yang diperinci tentang soal akses pegawai pajak terhadap informasi perbankan. Apakah deposito, saldo pinjaman, atau rekeningnya.
Jika belum ada jalan keluar bagi persoalan itu, Misbakhun khawatir yang terbebani justru pegawai pajak. Sebab, ketika aparat pajak hendak meminta informasi dari perbankan, maka bisa-bisa berbenturan langsung dengan wajib pajak.
“Saya mengkhawatirkan perppu ini akan berpotensi diuji materi, apakah di tingkat Mahkamah Agung (MA) atau di Mahkamah Konstitusi (MK) karena ketidakjelasan sejak awal kita meregulasi,” ujarnya.
Misbakhun lantas mencontohkan akses pegawai pajak di sektor asuransi. Jenis informasinya harus diperinci.
“Ini yang mau kita buka apanya? Kalau Perppu-nya tidak bunyi yang kita setujui menjadi UU dan di PMK justru mengaturnya, ini yang akan menjadi pertanyaan semua. Saya mengkhawatirkan itu Bu Menteri,” ungkapnya.
Meski demikian Misbakhun menegaskan, dukungan DPR secara politik akan riil membuat perppu itu menjadi UU. Hanya saja, jangan sampai pelaksanaan pembukaan akses informasi perbankan bagi aparat pajak justru lemah lantaran tidak diatur secara rinci dalam peraturan setingkat UU.
Misbakhun pun menyarankan ke Menkeu untuk mencarikan jalan keluar. Selanjutnya, pemerintah dan DPR segera membahas RUU Ketentuan Umum Perpajakan.
“Di dalam RUU KUP ini bisa dimasukkan semua komponen yang ingin menjadi keinginan dan kewenangan pemerintah dalam pembukaan rekening nasabah, sehingga aspek yang menjadi titik lemah ter-cover dalam UU yang secara hati-hati dan benar kita susun,” cetusnya.
Sekali lagi, Misbakhun mewanti-wanti Menkeu supaya mencari jalan keluar dan solusi.
“Saya cuma takut dan kasihan pegawai yang di lapangan, Bu Menteri,” katanya.
Sumber: rmol.co
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pemeriksaan Pajak
Tinggalkan komentar