JAKARTA. Pemerintah mengklaim program Penertiban Importir Berisiko Tinggi (PIBT) telah membuahkan hasil. Indikatornya adalah semakin menurunnya persentase impor berisiko tinggi yang jumlahnya selama ini sekitar 5% dari total kegiatan impor dan ekspor di Indonesia.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, sejak program ini diluncurkan persentase impor berisiko tinggi terus menurun. Menurutnya aktivitas importir berisiko tinggi setiap turun rata-rata 66% per hari. Selain itu, “Importasi yang dilakukan oleh importir berisiko tinggi jumlahnya juga turun rata-rata 70%,” katanya, Selasa (1/8).
Sebelumnya Menkeu bilang,terdapat 4,7% importir yang dikategorikan bandel alias berisiko tinggi atau 1.300-1.500 dari total jumlah importir yang tercatat di Ditjen Bea dan Cukai. Mereka adalah importir yang memiliki reputasi kurang baik. Biasanya jenis barang yang diimpor adalah berupa produk tekstil, alat elektronik, dan minuman keras atau berbagai barang dalam satu kontainer.
Dengan penurunan ini, Menkeu mengatakan tingkat kepatuhan importir berisiko tinggi sudah membaik. Ini terlihat dari pemberitahuan nilai pabean yang mencerminkan harga transaksi sebenarnya sering meningkatnya jumlah bea masuk dan pajak yang dibayarkan secara self assessment dalam setiap Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sebesar 37%. Nama pemilik barang yang sebenarnya (indentor) juga sudah diberitahukan, sehingga mempermudah administrasi perpajakan oleh DJP.
Program ini menjadi salah satu Program Reformasi Kepabeanan dan Cukai (PRKC) yang bergulir sejak Desember 2016. Pada semester I-2017 Kemkeu mengklaim capaiannya sudah 95% dari target. Dalam pelaksanaan, Kemkeu bekerja sama dengan Menteri Koordinator Pereekonomian, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Panglima TNI, Jaksa Agung, KPK, PPATK, dan Kantor Staf Presiden.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita mengatakan, pengusaha yang semula mengimpor illegal sepakat untuk patuh. Namun pengusaha meminta kejelasan kebijakan pajak pasca amnesti pajak.
Sumber : Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Ekonomi

Tinggalkan komentar