Tagih Pajak Kendaraan Bermotor, Badan Pajak DKI Gelar Razia

Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta melakukan terobosan untuk menagih pajak kendaraan bermotor. Badan Pajak menggandeng Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk merazia pemilik kendaraan yang belum melunasi tunggakan pajak. “Kami gelar razia sampai ke tingkat kecamatan,” kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Edi Sumantri di kantornya, Kamis, 10 Agustus 2017.

Edi menjelaskan, rangkaian razia itu dimulai dengan penandatanganan kerja sama antara instansinya dan kepolisian. Razia digelar pada Jumat, 11 Agustus 2017, mulai pukul 13.00 WIB, di sembilan titik di Ibu Kota secara serentak. Di titik razia, kepolisian menyediakan mobil Samsat keliling agar pemilik kendaraan bisa langsung membayar tunggakan pajak kendaraannya.

Petugas, kata Edi, akan menahan kendaraan yang pajaknya menunggak minimal tiga tahun. Selain melunasi tunggakan, pemilik kendaraan wajib membayar retribusi Rp 500 ribu per hari dikali lama penahanan kendaraan. “Supaya adil, mereka sudah menggunakan jalanan tiap hari masak tak mau membayar pajak?” ujar Edi.

Hingga akhir Juli, Edi mengatakan nilai tunggakan pajak di Jakarta mencapai Rp 6,6 triliun. Dari total itu, nilai tunggakan terbesar adalah pajak bumi dan bangunan, yaitu Rp 6 triliun. Sedangkan tunggakan pajak kendaraan bermotor nilainya Rp 79 miliar. Sisanya adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak reklame.

Edi mengatakan penindakan yang dilakukan instansinya juga dibarengi dengan keringanan. Badan Pajak menghapus denda tunggakan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang membayar pajaknya di luar razia dan secara sukarela datang ke gerai Samsat terdekat selama 19 Juli-31 Agustus. “Kami juga harus mengapresiasi mereka yang secara sadar sudah mau membayar pajaknya,” kata Edi.

Sumber : tempo.co

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar