Hingga Agustus 2017, penerimaan pajak RI capai Rp 685 triliun

Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2)Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan penerimaan pajak hingga Agustus tahun ini mencapai Rp 685,5 triliun dengan angka pertumbuhan 10,23 persen. Beberapa rincian penerimaan pajak di antaranya PPH non migas Rp 378 triliun, PPNBM Rp 267 triliun, PPH Migas Rp 35 triliun, pajak lainnya Rp 4,3 triliun dan PBB 1,2 triliun.

“PBB ini masih Rp 1,2 triliun. Tahun lalu Agustus sudah masuk Rp 15 triliun. Sekarang ada ketentuan PBB masuk September,” ujar Yoga, di kantornya, Senin (4/9).

Hal tersebut, menyebabkan penerimaan bulan Agustus tahun ini lebih rendah dibanding Agustus 2016. “Agustus sendiri lebih rendah dari tahun lalu Agustus tahun lalu itu Rp 87 triliun, tahun ini Agustus itu hanya Rp 85 triliun atau sekitar tiga persen minus dari tahun lalu,” katanya.

Yoga mengungkapkan, ada sekitar Rp 10 triliun hingga Rp 15 triliun penerimaan dari sektor PBB yang belum masuk ke kas negara. Selain itu, penerimaan tahun lalu mendapatkan suntikan sebesar hampir Rp 5.000 triliun dari Tax Amnesty.

“Tahun lalu itu adalah penerimaan dari Tax Amnesty hampir Rp 5.000 triliun terus ada penerimaan PBB yang sudah masuk di Agustus. Tahun ini belum masuk itu lebih dari Rp 10 triliun,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk penerimaan kumulatif Januari-Agustus dilihat dari angka pertumbuhan pajak, Agustus tahun ini lebih tinggi dari tahun 2016. “Agustus tahun ini 53,5 persen kalau tahun lalu penerimaan kita baru 46 persen pencapaiannya dari target. Jadi ada sekitar 7,5 persen lebih tinggi dari tahun lalu sampai dengan Agustusnya,” jelasnya.

Untuk tahun ini, Ditjen Pajak menghadapi tantangan yang sangat berat untuk mengejar target penerimaan pajak. Untuk itu, dia mengimbau agar semua wajib pajak terutama yang sudah mengikuti program Tax Amnesty untuk membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tantangan terberatnya adalah di September ini tahun lalu ada Tax Amnesty sekitar Rp 5.000 triliun, tahun ini enggak ada tambahan. Sampai akhir tahun nanti kita akan melakukan ekstra effort kita meminta wajib pajak yang dapat pengampunan, tolong kita minta komitmennya tentunya bayar pajaknya tidak sama dengan sebelum pengampunan. Bayarnya harus sudah sesuai dengan yang sebenarnya, sesuai dengan penghasilan yang sebenarnya,” pungkasnya.

Sumber : meredeka.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar