Industri Terpuruk, Penerimaan Cukai Rokok 4,8 Persen Harus Dibatalkan

Badan Anggaran DPR RI didesak tidak menaikkan penerimaan cukai rokok melebihi 4,8 persen. Sebab, dikhawatirkan dampaknya makin meluas lantaran industri rokok yang sedang lesu saat ini.

“Permintaan kita sudah jelas. Kami ingin kenaikan target cukai yang ditetapkan dalam APBN 2018 tidak lebih dari 4,8 persen dari realisasi perubahan APBN 2017,” ujar Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moefti usai rapat dengar pendapat dengan Banggar DPR di Komplek Parlemen, Senin (11/9).

Menurutnya, target kenaikan penerimaan cukai naik 4,8 persen dalam APBN 2018 dari APBN perubahan tahun ini. Kenaikan dinilai terlalu besar di saat industri rokok nasional mengalami banyak tekanan.

“Diantaranya volume produksi lagi sedang berat-beratnya. Selain itu, industri rokok secara keseluruhan juga berat. Apalagi produksi tembakau dalam negeri lagi lesu, bahkan tekanan-tekanan masih berat bagi kami,” jelas Moefti.

Kendati demikian, tambahnya, produsen rokok tidak bisa berbuat apa-apa selain mendesak Banggar DPR. Padahal kalau dipaksakan maka industri rokok nasional akan mengalami keterpurukan.

“Sebab saat ini produksi tembakau lagi menurun, belum lagi biaya-biaya produksi dan permintaan rokok juga terus menurun,” demikian Moefti.

Sumber: rmol.co

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar