
Memiliki barang mewah menjadi salah satu kebanggaan bagi sebagian orang. Berbagai cara pula dilakukan agar barang mewah itu didapat dengan harga asyik, salah satunya bebas pajak.
Desainer dan pengamat mode Sonny Muchlison mengatakan ada salah satu modus andalan penyuka barang mewah agar tidak membayar pajak barang mewah saat tiba di Indonesia. “Ketika membeli barang mewah seperti tas misalnya, mereka biasanya akan mengajak teman ke Eropa untuk membawa tas-tas mahal mereka,” kata Sonny saat dihubungi 19 September 2017.
Sebelumnya, sebuah video tentang penumpang pesawat yang membawa tas mahal menjadi viral. Dalam video itu penumpang warga negara Indonesia yang tiba dari Singapura ditagih bea masuk oleh petugas Ditjen Bea Cukai karena harga tas tersebut lebih tinggi dari batas maksimum harga barang yang bebas dari bea masuk, yakni US$ 250 per penumpang atau US$ 1.000 per keluarga. Si penumpang sempat beradu argumen, namun akhirnya mau membayar pajak barang mahal itu.
Menurut Sonny, biasanya orang akan mengajak teman-temannya ikut berlibur saat dia hendak membeli tas. Ketika mau membeli tiga buah tas misalnya, orang pasti akan mengajak dua temannya ikut. “Jadi, saat di imigrasi, tas mahal itu seperti tas pribadi mereka karena dijinjing masing-masing dan tidak diplastik seperti baru,” katanya.
Sonny mengatakan biasanya orang kaya yang hendak membeli tasnya itu akan membayari uang tiket bolak-balik sahabat sahabatnya yang nanti bertugas menjinjing tas baru itu. Dengan membiayai tiket rekan rekannya hingga ke Eropa atau Amerika Serikat, si pembeli tas memiliki teman untuk bersenang senang di negeri orang. “Biasanya ini gaya sahabat terpilih. Mereka suka fun bareng bersama sahabat,” katanya.
Menurut Sonny, mereka lebih senang ketika uang mereka dihabiskan untuk membayar tiket pesawat teman-temannya dan untuk bersenang senang di negeri orang dibandingkan mengeluarkan uang untuk membayar pajak barang mahal. “Biasanya belanjaan mereka, barang mewah setingkat Hermes,” kata Sonny.
Sumber : tempo.co
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar