
Bea Cukai mengendus ‘aksi tipu-tipu’ pengakalan pajak pembelian barang dari luar negeri. Kini, terhadap barang yang dicurigai hasil beli di luar negeri tetap dikenakan pajak.
Kabar ini diungkapkan Kepala Bea dan Cukai Soekarno Hatta Erwin Situmorang. Menurutnya, banyak orang Indonesia yang belanja di luar negeri untuk dijual kembali tapi berupaya menghindari pajak.
“Salah satu contoh, mereka bilang tas Hermes yang dipakai bisa sampai Rp 400 juta dan kalau dibeli di Indonesia kena Ppn. Mereka akali dengan beli baru di sana lalu mereka pakai, sampai sini digabungkan semua bungkusnya kembali kemudian dijual lagi,” kata Erwin.
Para oknum tersebut memanfaatkan Permen Keuangan No 188 Tahun 2010 tentang batasan harga barang yang dikenakan bea masuk. Bahwa barang yang menjadi kebutuhan pribadi dibebaskan bea masuk.
Seperti diketahui, baru-baru ini media sosial dikagetkan dengan video seorang penumpang yang baru tiba dari Singapura. Dalam video tersebut dijelaskan, seorang Ibu muda kaget ketika tas mewah yang dibelinya seharga Rp 69 juta dikenakan pajak oleh petugas Bea dan Cuka Soekarno Hatta sebesar Rp 27 juta.
“Mereka manipulasi informasinya bahwa mereka berkeras itu barang pribadi mereka. Kami juga punya targetting dalam menganalisa penumpang seperti itu,” tambah Erwin.
Ternyata modus seperti ini sudah diketahui netizen sejak lama. “Biasa itu mahh,” kata akun @pancajkt.
“Dan biasanya mrk bawa dgn cara travelling dlu ke Singapura / malay trus beli dsana dan gk pake box dan dimasukin di tas,” ungkap akun @ AshdiMaulana1.
“Boleh pajak tapi pemakaian pribadi jgn donk, buat dagang ya gpp boss!!!!” kicau akun @orangmales.
“Kalau beli tas suka kena pajak pas balik… Biasanya mesti buang bungkus dll aja jadi belagak beli udah lama,” kata akun @DianOnno.
“Kalo beli iphone atau apapun itu di luar negeri, dus, buku, price tag dan bon nya dibuang aja dulu sebelum pulang ke Indo, jd nggak ketahuan kalo itu baru beli,” saran akun @blessedandi.
“Jual beli online wajar kena pajak, yang menjadi masakan adalah Pelihara Tuyul dedemit juga kena pajak,” canda akun @SebiyeLomboq.
“Kalo mo nguber tuh mungkin pajak e-commerce tuh…perputaran uangnya gede…liat aja pergerakan Alibaba & Tencent (China) di Ind.. brani ga?” ujar akun @embay1111.
“Sudah Waktunya pemerintah mengkaji dan memperhatikan online shop tanpa pajak.system ini sangat merugikan para pengusaha2 dan realshop” tutur akun @ Widyamarina2.
“Yasudahlah yah.. Mgkn bagi Pak Jokowi dan keluarga beli tas 60-an juta+sekolahin anak di luar negeri itu masuk kategori sederhana,” sindir akun @itsmezra.
“Kalau belanja nya “hanya buat kepentingan pribadi secukupnya “memang nya ada pajak nya…Saya gak pernah blnja sih..,” tanya akun @Henny13336609.
“Baiknya Sistem Pembayaran Pajak dibuat menyenangkan, bisa Diangsur Per Bln & bisa Dibayar Dimana Saja. Pasti Penerimaan Pajak bertambah,” saran akun @ BBHesty.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai, Robert Leonard Marbun mengatakan, pengenaan bea masuk dan pajak terhadap barang impor yang dibawa penumpang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam aturannya, PMK Nomor 188 Tahun 2010 tentang penumpang dikenakan bea masuk barang lantaran harganya di atas batasan harga yang dibebaskan biaya masuk. Di mana, batasan untuk individu sebesar US$ 250 per penumpang atau US$ 1.000 per keluarga.
“Itu kan tergantung nilainya, (kalau gantungan kunci) enggak dong,” kata Robert.
Pengenaan bea masuk dan pajak bagi masyarakat juga dihitung berdasarkan kelebihan nilai dari batasan. Misalnya, total barang yang dibawa orang pribadi sebesar US$ 300, maka yang dikenakan bea masuk dan pajak hanya US$ 50, karena batasan yang ditetapkan US$ 250.
Menurut Robert, masyarakat tidak perlu takut terhadap pengenaan bea masuk dan pajak di bandara, pelabuhan laut, dan perbatasan. Selama barang yang dibawa ke Indonesia tidak melebihi batasan ketentuan, maka akan bebas dari bea masuk dan pajak.
“Misalnya begini, beli jam, misalnya jam yang mahal dengan yang murah, contoh jamnya merek Rolex atau Omega, kan enggak mungkin US$ 250 dolar, tapi kalau merek Casio kan ada yang US$ 100, ada yang US$ 250, ada juga yang US$ 500, jadi kan kita tahu, kita juga ada pelajaran pengetahuan barang. Teman-teman belajar itu, harganya berapa,” tutup dia.
“Jangan memeras rakyat teruslah pak… lebih baik tangkap para koruptor & miskinkan mereka. Dari harta2 koruptor itu kita bangun negeri ini,” protes akun @chihuahua01.
“Istri Pejabat dan artis wanita klu datang dari luar negeri diperiksa yaa….jgn suaranya doang,” sindir akun @didihartono.
“Kasian para TKI yg bekerja di luar negeri, niat membelikan oleh2 utk sanak sodara tp dibatasi cuma $ 250. Lebih baik direvisi pembatasannya jangan segitu, itu kan peraturan dibuatnya udah 7 tahunan harusnya disesuaikan,” cuit akun @ chihuahua01.
“Banyak banget orang yang gak berpendidikan disini, k
eliatan dari komen2nya, gini aja diributin, udah rahasia umum kalo orang belanja di luar kalo pulang gak pernah bawa pulang kardusnya atau pembungkusnya atau plastiknya apapun itu supaya gak kena pajak. Ketahuan ya gak pernah ke luar negeri ????” ledek akun @guitarfreak888.
Sumber : rmol.co
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar