
JAKARTA. PT Jasa Marga Tbk (JSMR) angkat bicara sehubung dengan maraknya pemberitaan mengenai pembatasan durasi perjalanan dan pemberlakukan denda terhadap uang elektronik yang melebihi durasi perjalanan tertentu. Perusahaan operator tol tersebut menegaskan, bahwa informasi tersebut tidak benar.
Dwimawan Heru Santoso, Corporate Communication Jasa Marga, mengatakan, teknologi peralatan tol Jasa Marga dapat mendeteksi atau menginformasikan lama waktu perjalanan pengguna uang elektronik. Mulai dari kartu dibacakan di gerbang masuk (entrance) hingga saat transaksi di gerbang keluar (exit).
Hal tersebut untuk sistem pengendalian operasional dan mengetahui karakteristik waktu perjalanan di suatu ruas. “Namun tidak pernah menjadikan uang elektronik tersebut menjadi expired atau kadaluwarsa, sehingga tidak dapat digunakan,” kata Heru dalam keterangan resmi, Rabu (27/9).
Soal denda yang ada sesuai PP No 15/2005. Pemberlakuan denda sebesar dua kali jarak terjauh hanya berlaku bagi pengguna jalan tol yang tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Masuk Elektronik (KTME) atau uang elektronik di gardu keluar. Bisa jadi itu karena pengguna jalan tol melakukan putar balik di median jalan tol, menukar KTME/uang elektronik dan KTME/uang elektronik yang hilang. “Jadi saya berharap, masyarakat dapat tetap menggunakan uang elektronik secara wajar dan baik,” kata dia.
Sumber: Harian Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Artikel
Tinggalkan komentar