Urus Izin Apotik Pedagang Tutup Kios

JAKARTA. Sepi langsung menyergap begitu memasuki Pasar Pramuka, Rabu (27/9) kemarin. Beberapa konsumen yang hendak belanja pun telihat bingung, ketika mendapati kios-kios di pusat penjualan obat dan alat kesehatan terbesar di Jakarta ini tutup.

Ternyata, para pedagang telah menutup kiosnya sejak Senin (25/9) lalu. Namun, penutupan kios ini bersifat sementara. Perdagangan akan segera membuka kiosnya setelah izin baru keluar. “Saat izin tengah diurus ke Dinas Kesehatan, supaya kami tak selalu menjadi kambing hitam setiap ada kasus obat ilegal atau vaksin palsu,” kata Jahendri, pemilik Kios Bakongsi.

Menurut Kepala PD Pasar Jaya Pasar Pramuka Aji Ruslan, para pemilik kios secara kolektif sedang mengurus izin apotik secara kolektif. “Harapannya diizinkan kembali. Kalau benar dicabut, pedagang akan jual obat biasa,” ungkap Ruslan.

Tak hanya kios obat, pemilik kios yang menjual alat kesehatan juga ikut mengurus izin supaya bisa berjualan dengan tenang.”Sejak izin apotik rakyat dicabut omzet Pasar Pramuka turun hingga 60%,” kata Ruslan. Padahal, perputaran uang di pasar yang terdiri dari 403 kios ini mencapai Rp 5 miliar per hari.

Pada 23 Mei 2017, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Intruksi Gubernur No 75 tahun 2017 tentang Pelaksanaan penataan dan penutupan apotik rakyat. Intruksi ini memberi pilihan bagi para pemilik apotik rakyat, yakni kembali menjadi toko obat atau meningkatkan diri sebagai apotik profesional dengan mengurus izin usaha baru.

Sumber: Harian Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Artikel

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar