Buruh tolak beleid Pesangon diubah

JAKARTA. Usulan para pengusaha agar pemerintah merevisi kententuan tentang pesangon yang tercantum dalam undang-undang ketenagakerjaan menuai kritik dari parah buruh. Pasalnya, pesangon merupakan komponen dan hak penting yang selayaknya harus diberikan kepada pekerja ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Presiden asosiasi serikat pekerja (ASPEK) Indonesia mirah sumirat mengatakan, pesangon merupakan hal yang wajar diberikan kepada pekerja lantaran yang bersangkutan telah membantu pengusaha dalam menjalankan usahanya dan mendapat ke untungan usaha.

“Jadi salah besar jika pesangon dianggap beban dan penghambat investasi. Kecuali kalau pengusahanya memang rakus,” ujarnya kepada KONTAN, Rabu (4/10).

Sebelumnya dalam rapat koordinasi nasional (Rakornas) kadon yang digelar selasa (3/10) lalu, Ketua Umum Kadin Rosan P Roeslani meminta Presiden Joko Widodo meninjau dan merevisi aturan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Menurutnya, aturan pembayaran uang pesangon ini bisa menghambat investasi dan peringkat kemudahan berusaha Indonesia. “Salah satu yang kami minta tinjau aturan kewajiban pembayaran gaji ketka perusahaan tutup,” katanya.

Bila menilik pasal 164 ayat 1 UU no. 13 tahun 2013, pengusaha dapat melakukan PHK pekerja karena perusahaan mengalami kerugian terus menerus selama dua tahun dan tutup. Ketentuannya pekerja berhak atas pesangon satu kali ketentuan pasal 156 ayat 2, yakni sesuai masa kerja, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak seperti cuti tahunan yang belum diambil.

Menurut buruh, pesangon adalah penghargaan yang layak diterima.

Mirah bilang, daripada meminta aturan pesangon ditinjau, pengusaha seharusnya meminta insentif keringanan pajak kepada pemerintah. Selain tu pengusaha juga bisa mendesak pemerintah terus memperbaiki iklim investasi.

Sumber: Harian Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Artikel

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar