Pemerintah segera mengeluarkan aturan terkait penarikan pajak untuk bisnis jual beli online atau e-commerce. Jika tak ada halangan, aturan tersebut meluncur pekan depan.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (KemenkeuKen Dwijugiasteadi di Kantor DJP, Jakarta, Rabu (5/10/2017). “Iya, Minggu depan,” ujar dia.
Dalam aturan tersebut nantinya pemerintah akan melibat pihak ketiga atau wajib pungut. Pihat ketiga ini, yang akan memungut serta melaporkan pajak.
“Ada yang ditunjuk sebagai wajib pungut. Misalnya, kamu punya perusahaan, platform untuk apa gitu. Ada usaha yang masuk ke situ, kamu bagian yang mungut pajak, kamu yang nyetor,” jelas dia.
Ken mengatakan, semua pengusaha yang terlibat perdaganganonline akan terkena pajak. “Ya kalau dia punya penghasilan di atas PTKP kena pajak penghasilan gitu aja. Dia jualan barang kena pajak yang dipungut PPN,” ungkap Ken.
Menurut Ken, mesti melibatkan pihak ketiga, skema pajak tetap menerapkan self assessment. Self assessment merupakan sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan pada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.
“Itu self assessment dong, masyarakat sendiri. Kalau official assessment yang menetapkan pemerintah, contohnya official assessment itu PBB. PBB kan daerah, daerah itu menetapkan. Kalau pajak kita semua yang hitung, yang melaporkan, yang memungut, yang memotong, pengusaha sendiri atau masyarakat sendiri,” tukas dia.
Sumber : liputan6.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar