Emas Kena Pajak, Bagaimana Harga Jualnya?

Emas Kena Pajak, Bagaimana Harga Jualnya?

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memastikan, pengenaan pajak PPh Pasal 22 pada setiap transaksi pembelian emas batangan tidak akan mempengaruhi harga jual emas itu sendiri.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama saat dihubungidetikFinance, Jakarta, Kamis (5/10/2017).

Pengenaan pajak terhadap pembelian emas batangan ini berlaku kepada seluruh badan usaha penjualnya termasuk PT Aneka Tambang (Antam/Persero).
“Pengenaan PPh Pasal 22 ini tidak akan berpengaruh terhadap harga emas saat ini,” kata Hestu.

Pengenaan pajak terhadap transaksi pembelian emas batangan ini juga diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 tentang pemungutan pajak penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.

Tarif yang dikenakan pun beragam dan ditentukan oleh kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau tidak. Jika memiliki NPWP maka tarif pajak PPh Pasal 22 hanya sebesar 0,45%, sedangkan yang tidak punya dikenakan 0,9%.

“Pengenaan PPh Pasal 22 dengan tarif yang lebih tinggi bagi pembeli yang tidak punya NPWP dimaksudkan untuk mendorong orang ber-NPWP,” terangnya

Lanjut Hestu, mengingat Antam menyatakan bahwa telah melaksanakan pengenaan pajak PPh Pasal 22 sejak lama, maka para wajib pajak (WP) bisa mengkreditkannya dalam SPT.

“Selama ini pembeli emas batangan mendapatkan bukti potong PPh 22 dari Antam untuk keperluan pengkreditkan dalam SPT Tahunan pembeli,” tukas dia.

Sumber : detik.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar