
Pemerintah menepis ada pelemahan daya beli masyarakat. Pelemahan daya beli ini menjadi kekhawatiran karena dianggap berisiko terhadap penerimaan negara.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi mengatakan, kondisi yang terjadi ialah perubahan tata cara pembayaran. Artinya, pembayaran tidak lagi dilakukan secara manual melainkan secara online.
Sebab itu, dia mengatakan, penerimaan pajak atas jasa kurir meningkat drastis dibanding tahun lalu.
“Pajak atas jasa kurir itu naik 130 persen bulan September ini dibanding tahun lalu. Itu beli bisa online tapi ngirim barang enggak bisa online,” kata dia saat berkunjung ke Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Jumat (6/10/2017).
Dia menuturkan, beberapa jenis usaha memang terlihat menurun. Namun, itu karena ada perubahan tata cara pembayaran.
“Ada beberapa jenis usaha yang sekarang ini kelihatannya menurun padahal enggak, karena tata cara pembeliannya tadi yang online,” kata dia.
Namun, dia mengatakan, ada beberapa bidang usaha yang tidak terpengaruh oleh sistem onlinetersebut. Sebut dia, jasa usaha tukang potong dan restoran.
“Restoran tidak akan bisa diubah dengan teknologi, meskipun ada go food, tapi untuk nongkrong itu enggak bisa online,” ujar dia.
Sumber : liputan6.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar