
Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Ken Dwijugiasteadi baru saja mengeluarkan instruksi kepada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) di seluruh Indonesia agar mengaktifkan layanan komunikasi selama 24 jam. Ken bahkan meminta agar fitur video call juga tersedia.
Apa alasannya?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan, instruksi tersebut adalah upaya untuk memudahkan koordinasi dengan seluruh Kakanwil.
“Untuk memudahkan, efisiensi dan efektivitas dalam koordinasi antara Pak Dirjen dengan para Kakanwil saja,” ungkap Hestu kepada detikFinance, Senin (9/10/2017).
Soal fitur video call, Hestu membantah bila disebutkan sebagai bentuk memata-matai pergerakan Kakanwil. Justru dengan fitur tersebut, antara kantow pusat dan wilayah menjadi lebih akrab.
“Biar lebih akrab saja, komunikasi menggunakan video call,” tegas Hestu.
Sumber : detik.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar