Direktorat Jendral Pajak akan mengeluarkan aturan perihal perpajakan bagi para pelaku bisnis e-commerce dalam waktu dekat. Aturan ini dibuat demi menciptakan level of playing field bagi pelaku industri di Indonesia, lebih spesifik terkait perpajakan.
Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, pemerintah harus selektif dan berhati-hati dalam menentukan pihak mana saja yang wajib membayar pajak.
“Mengingat e-commerce adalah sektor yang baru tumbuh, maka akan lebih baik Pemerintah lebih hati-hati agar kebijakan yang diambil tidak men-discourage para pelaku,” kata dia kepada Liputan6.com, Senin (9/10/2017).
Bagi Yustinus, Dirjen Pajak perlu mengidentifikasi dan klasifikasi secara jelas, terkait model bisnis dan skala bisnis yang ada. Pelaku start up seyogianya mendapat perlakuan berbeda (insentif), agar dapat tumbuh kembang dengan baik, difasilitasi, dan terus dijaga agar kelak dapat berkontribusi maksimal bagi negara.
Dia mengusulkan, terkait pungutan pajak ini, pemerintah dapat fokus pada registrasi, yaitu dalam hal pendataan dan pendaftaran para pelaku, menjadi pelaku wajib pajak melalui representative office yang ada. Sementara untuk pelaku luar negeri dan/atau menjadi pengusaha kena pajak.
“Domain kewenangan ada di Kominfo, namun sebaiknya tidak masuk ke ranah pajak. Saat registrasi mereka sekaligus ditetapkan sebagai wajib pajak dan/atau pengusaha kena pajak sesuai kondisi,” usul Yustinus.
Dia juga menggarisbawahi, memaksakan menjadi BUT tanpa mengubah UU PPh seyogianya tidak dilakukan demi kredibilitas Pemerintah. Hal ini untuk menciptakan keadilan antara pelaku domestik dan yang berdomisili di luar negeri harus diciptakan equal playing field dengan kebijakan yang menjamin perlakuan setara. “Maka koordinasi Kominfo dan DJP menjadi sangat penting,” tegasnya.
Terlepas dari hal itu, menurutnya, bisnis e-commerce adalah fenomena cukup baru dan semakin penting dalam dunia bisnis dan perekonomian Indonesia. Maka pengaturan e-commerce menjadi sangat penting dan relevan agar memberi kepastian bagi investor, pelaku, dan masyarakat sebagai konsumen.
Maka upaya pemerintah menerbitkan aturan yang secara khusus mengatur e-commerce, menurut dia, layak diapresiasi. Lebih dari itu, aturan ini diharapkan mampu menangkap dinamika bisnis yang sangat cepat, padat modal, dan sensitif terhadap regulasi yang tidak responsif.
“Maka rumusan aturan yang komprehensif, jelas, mengedepankan kepastian, kompatibel dengan pengaturan di negara lain, memberi insentif yang tepat – sangat dibutuhkan,” tutup dia.
Sumber : liputan6.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar