Peranan investasi di dalam sebuah Negara tidak bias dianggap sebelah mata. Investasi menjadi salah satu nafas sebuah Negara dalam membangun perekonomiannya. Mustahil, Negara bisa maju tanpa investasi yang masuk di dalamnya, tidak terkecuali Indonesia.
Hanya saja, investasi tidak bisa begitu saja masuk. Banyak pertimbangan dari para investor untuk meneguhkan hatinya agar mau menaruh uangnya di suatu negara.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, salah satu yang menjadi pertimbangan investor untuk berinvestasi adalah perihal pajak.
Dulu, kata dia, pajak tidak terlalu dipertimbangkan oleh investor. Namun seiring berjalannya, waktu, pajak nyatanya menjadi pertimbangan lainnya setelah tingkat korupsi dan kepastian politiknya.
“Ada survey terhadap para pelaku ekonomi digital. Ketika ditanya faktor apa yang berpengaruh anda investasi atau tidak ? Pajak berada pada nomor tiga,” ujarnya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (11/10).
“Urutannya itu pertama itu korupsi, kedua bagaimana kepastian politik, ketiga itu pajak, keempat itu ada makro ekonomi, dan kelima adalah biaya buruh,” sambungnya.
Perihal pajak, lanjut Yustinus, ada empat hal yang dipertimbangkan. Pertama soal administrasi pajak, kemudian pajak internasional, penyelesaian sengketa pajak dan terakhir soal sistem hukumnya.
Sayangnya, dari keempat hal tersebut, Yustinus menilai Indonesia masih belum di kategori yang baik. Banyak hal yang harus diperbaiki menuju exellence.
“Sebenernya dari faktor ini kita perlu (banyak) perbaikan. Dari skala 0 – 10 mungkin kita masih berada di nilai 6,” pungkasnya.
Sumber : jawapos.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar