Asosiasi: Kenaikan Cukai Rokok Bisa Berdampak Domino

Rencana pemerintah menaikkan tarif cukai rokok secara eksesif dinilai akan berdampak domino terhadap industri rokok dan pendapatan negara.

“Karena, kenaikan tarif cukai rokok memaksa MPSI menaikkan harga jual rokok minimal lima persen dari harga saat ini,” kata Ketua Paguyuban Mitra Produksi Sigaret-Kretek Indonesia (MPSI), Djoko Wahyudi, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 14 Oktober 2017.

Senada, Ketua Umum AMTI Budidoyo menambahkan, hendaknya kebijakan cukai harus rasional dengan mempertimbangkan kelangsungan bisnis industri hasil tembakau.

“Kami sangat menolak kenaikan cukai yang eksesif (target kenaikan tarif CHT sebesar 8,9 persen di 2018), mengingat industri tembakau merupakan industri padat karya yang melibatkan jutaan orang dari hulu hingga hilir disamping juga sebagai sumber utama penerimaan cukai negara,” ujar Budidoyo.

Kenaikan cukai ini menurutnya harus mempertimbangkan kemampuan industri, di mana saat ini volume industri terus melemah dalam empat tahun terakhir (terakhir 2016 mencapai 342 miliar batang, turun dari 348 miliar batang di 2015). Tahun ini per Juli 2017 volume turun delapan miliar batang dibanding 2016.

Menurutnya, industri rokok jangan terus menerus dibebani dengan kenaikan cukai yang terlalu tinggi seperti yang terjadi di 2016 yang mencapai 15 persen dan 10,5 persen di 2017. Saat ini beban pajak sudah mencapai 60 persen harga rokok (termasuk pajak rokok dan PPN Hasil Tembakau).

Sementara itu, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (FSP RTMM), Sudarto menegaskan, kenaikan tarif cukai yang eksesif dipastikan akan mempercepat kematian industri hasil tembakau. Hal ini tentu akan memengaruhi penghidupan ratusan ribu buruh pekerja di pabrik rokok dan pelaku ritel pasar.

“Kami meminta pemerintah, dalam menentukan tingkat cukai untuk mempertimbangkan masalah ketenagakerjaan, khususnya nasib buruh rokok,” ujar Sudarto.

Sudarto menambahkan, wacana pemerintah menaikkan tarif cukai sebesar 8,9 persen akan makin membebani produsen rokok. Karena secara otomatis akan terjadi penurunan produksi dan pasar, yang akan berimbas kepada kesejahteraan buruh.

“Jika kenaikan tarif cukai rokok terlalu tinggi seperti tahun ini, maka penjualan semakin sulit dan otomatis pabrik akan mengurangi jumlah pekerjanya.” pungkas Sudarto.

Sumber : metrotvnews.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar