Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengungkapkan, potensi pajak dari kalangan selebritas, termasuk selebgram, cukup besar. Namun, dia tak dapat memprediksi nominalnya.
“Saya cenderung melihatnya tidak secara nominal, tapi lebih dari sisi pemenuhan rasa keadilan. Yang terpenting adalah menguji kepatuhan pajak para selebritas. Apakah selama ini kehidupan glamor mewah yang mereka tunjukkan sebanding dengan pelaksanaan kepatuhan pajak,” tandas dia.
Menurut dia, langkah DJP memburu pajak selebritas –termasuk selebgram– tidak dapat menutup kekurangan setoran pajak hingga akhir tahun. Upaya itu lebih sebagai gebrakan dalam mendorong kesadaran dan kepatuhan. “Ini cukup efektif menggerakkan WP lain,” ujar dia.
Pemerintah, kata dia, harus mengawasi belanja APBN kuartal IV. Selanjutnya, perlu dicermati juga penerapan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap sebagai Penghasilan, terhadap WP yang tidak ikut program amnesti pajak (tax amnesty) dan data harta akurat yang belum dilaporkan.
Yustinus Prastowo menjelaskan, pemungutan pajak terhadap selebgram tidak berbeda dengan WP lainnya, yakni Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Selebgram menjadi WP jika total penghasilan endorse dalam setahun melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yakni Rp 54 juta dalam setahun atau sekitar Rp 4,5 juta dalam sebulan.
Tarif pajak bagi selebgram pun sama saja seperti WP lainnya yang dikenai PPh Pasal 21, yakni 5-30%, tergantung penghasilannya. Sebagai contoh, WP dengan penghasilan tahunan sampai Rp 50 juta dikenai tarif PPh 21 sebesar 5%. Sedangkan penghasilan di atas Rp 50-250 juta per tahun dikenai tarif 15%.
Adapun penghasilan WP Rp 250-500 juta dikenai tarif 25%, dan penghasilan di atas Rp 500 juta dikenai tarif 30%. Di sisi lain, WP yang tidak memiliki NPWP dikenai tarif 20% lebih tinggi dari mereka yang memiliki NPWP. Pemerintah, menurut Yustinus, perlu membuat sistem yang lebih efektif dalam memungut pajak selebgram.
Tak ada salahnya jika Indonesia meniru sistem yang sudah dijalankan di luar negeri, yakni dengan segera membuat payment gateway. Pajak masyarakat bisa langsung dipotong saat bertransaksi melalui kartu debet atau kartu kredit.
“Yang juga penting harus dilakukan adalah sosialisasi. Soalnya, banyak yang belum melek pajak,” tandas dia.
Sumber : beritasatu.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar