Batasi Impor kedelai dengan Bea Masuk

Jakarta. Kementerian Pertanian (Kemtan) bakal memperpanjang daftar komoditas pangan impor yang di kendalikan. Setelah menyetop impor jagung, kini Kemtan akan membatasi impor kedelai. Alasannya, impor kedelai saat ini sudah besar mencapai 2,3 juta ton per tahun dari total kebutuhan sekitar 3 juta ton.

Apalagi, Kemtan yakin program swasembada kedelai mulai 2018 akan berjalan. Salah satu langkah untuk mencapai target itu adalah membatasi kedelai impor seperti halnya telah dilakukan pada komoditas jagung.

Sekretaris Ditjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kemtan) Maman Suherman menjelaskan, saat ini Kemtan tengah menyiapkan regulasi mengenai tata niaga kedelai. Kemtan usul, impor kedelai diatur dengan adanya tarif bea masuk impor minimal 10% serta ada adanya rekomendasi impor dari Kemtan.

Selama ini, impor kedelai tidak dikenakan bea masuk dan tidak perlu rekomendasi impor dari Kemtan. Nah untuk mengendalikan volume impor kedelai, aturan baru akan diterbitkan.

Menurut Suherman, usulan tata niaga kedelai ini dapat berfungsi untuk mencapai berbagai tujuan. Seperti menjaga agar harga kedelai stabil. sehingga meningkatkan motivasi petani menanam kedelai. Dengan harga stabil petani kedelai akan semakin untung dan swasembada kedelai nasional dapat tercapai pada tahun 2018.

“Selama ini dengan membanjirnya kedelai impor harga murah, dampaknya telah menekan harga kedelai petani jadi rendah, petani rugi. Padahal kedelai kita lebih unggul karena non GMO lebih sehat, sedangkan kedelai impor adalah kedelai GMO,” tutur Maman kepada KONTAN, Minggu (15/10).

Ketua Umum Gabungan Koperasi Produsen Tahu Tempe Indonesia (Gakoprindo) Aip Syariffudin mengaku rencana Kemtan ini dapat mendorong kenaikan harga kedelai impor. Padahal, selama ini harga kedelai impor lebih murah dibandingkan kedelai lokal yang harganya Rp 8.500 per kilogram.

Menurut Aip, dengan meningkatknya  harga kedelai impor, tersebut tentunya akan berdampak kepada pengrajin tahu dan tempe. “Kebijakan ini akan membuat bahan pokok semakin mahal,” ujarnya.

Sumber: Harian Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Artikel

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar