Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan masih menelusuri 19 dari 81 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat pemindahan dana dari Guernsey ke Singapura sebesar US$ 1,4 miliar atau sekitar Rp 18,9 triliun melalui Standard Chartered. Sedangkan 62 nama diketahui sudah ikut program pengampunan pajak (tax amnesty).
Pengamat Perpajakan sekaligus Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mensinyalir 19 nasabah WNI ini belum melaporkan seluruh harta di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
“Menurut saya kok yang 19 WNI ini hampir bisa dipastikan belum lapor SPT. Bisa jadi juga yang ikut tax amnesty belum lapor seluruh harta,” ujar dia saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Minggu (15/10/2017).
Dia beralasan, dengan memindahkan dana dari Guernsey ke Singapura, artinya selama ini WNI tersebut tidak melaporkan hartanya di SPT.
“Kalau dia (WNI) sudah ikut tax amnesty atau sudah lapor di SPT, tidak perlu takut Automatic Exchange of Information (AEoI) Guernsey dengan Indonesia,” kata Prastowo.
Sementara itu, Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi mengaku masih menelisik pelaporan pajak dari 19 WNI yang mentransfer dana ke Singapura. ”Itu (19 WNI) masih dicari lagi. Nama perempuan harus mencari nama suaminya, ini yang susah. Ini istrinya siapa, karena yang punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kan suami,” tegas Ken.
Dia menegaskan, tidak ada pejabat negara, pejabat TNI maupun Polri yang melakukan transfer dana jumbo itu. Sebanyak 81 nasabah itu murni para pengusaha, sehingga tidak ada kaitannya dengan militer ataupun untuk membeli senjata.
“Tidak ada pejabat, TNI, Polri, dan untuk militer itu juga tidak ada. Semua murni pebisnis,” ujar Ken.
Menurut Ken, para WNI tersebut memindahkan dana dari Guernsey ke Singapura supaya lebih mudah ikut tax amnesty. Apalagi untuk investasi di Indonesia, mereka dapat sewaktu-waktu memindahkannya dengan gampang.
“Ke Singapura supaya lebih mudah. Kalau butuh investasi di Indonesia kan juga lebih gampang,” kata Ken.
Ken mengaku, Ditjen Pajak telah mendapatkan informasi dari berbagai pihak dan negara lain, selain Guernsey. “Itu yang diberitakan dari Guernsey dulu. Sebenarnya kami sudah banyak yang beri informasi, lalu kami kerjakan biasa. Kami bekerja dalam diam,” ujar dia.
Sumber : liputan6.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar