Implementasi Penurunan Harga Gas tak Sesuai Harapan

Implementasi Penurunan Harga Gas tak Sesuai Harapan

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan ada keanehan dalam implementasi penurunan harga gas di Medan yang justru membuat beban bagi pelaku industri.

Dalam Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 434/K/12/MEM/2017 menyatakan per 1 Februari 2017 lalu harga gas yang sampai ke industri maskimal USD9,95 per MMBTU. Tetapi berdasarkan implementasinya, industri masih dikenakan biaya tambahan lain jika ingin melakukan penambahan kuota gas pada biaya penggunaan pipa distribusi PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN).

Staf Ahli Menteri Bidang Sumber Daya Industri Kemeperin, Dyah Winarni Poedjiwati mengungkapkan, berdasarkan penelusuran tim Kemenperin, biaya tambahan tersebut mencapai USD10,28 per MMBTU.

“Bisa sampai USD10,28 per MMBTU kalau meminta penambahan kuota,” kata Dyah di Kementerian Perindustrian, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa 17 Oktober 2017.

Padahal, dalam Kepmen sudah ditetapkan adanya penurunan biaya dari hulu hilir. Termasuk penetapan biaya untuk distribusi. Biaya yang ditetapkan untuk distribusi melalui pipa distribusi pada Kepmen tersebut ditetapkan sebesar USD0,9 per M3 (kubik).

Konsumen pun, tutur Dyah, juga dikenakan surcharge sebesar 120 persen dari harga yang ditetapkan jika aliran gas melebihi kuota. Hal itu membuat beban bagi industri-industri di Medan.

“Sementara kalau surcharge bisa lebih 120 persen dari harga itu (harga gas di Kepmen),” imbuh dia.

Akibatnya, tambah dia, beberapa industri sudah mulai gulung tikar, seperti oleochemichal, baja, karet, dan kaca. “Itu di kawasan industri Medan oleochemical, baja, karet, kaca,” tutup dia.

Sumber : metrotvnews.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Ekonomi

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar