Aturan Impor Tekstil Kembali Menjadi Kendala

Jakarta. Industri serat dan benang filamen kembali mengeluhkan kebijakan pemerintah. Biang kerok kali ini adalah terbitnya aturan yang memperlonggar importasi kain, benang dan serat oleh pemegang angka pengenal impor umu.

Beleid yang dimaksud tersebut ialah Peraturan Menteri Perdagangan(Permendag) No. 64/M-DAG/PER/8/2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 85/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil.

Sekertaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wiraswasta mengingatkan, aturan tersebut merupakan bentuk inkonsistensi pemerintah dalam upaya meningkatkan kinerja industri tekstil dan produk tekstil nasional (TPT). “Padahal Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 85 tahun 2015 menyebutkan, yang boleh melakukan impor hanya sebagai bahan baku dan tidak boleh di jualbelikan, itu sudah sangat benar,” kata Redma, dalam siaran pers yang di terima KONTAN, Rabu (18/10).

Sumber: Harian Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar