Bebaskan Nelayan Kecil dari Pajak, Pansus DPRD Siap Bela Nelayan

Panitia Khusus Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) No 1/2014 tentang retribusi izin usaha perikanan mengaku siap memperjuangkan hak-hak nelayan kecil, saat melakukan studi banding ke Kementrian Perikanan dan Kelautan.”Inilah yang akan kita dorong saat studi banding nanti ke Kementrian Perikanan dan Kelautan. Sehingga secepatnya kita bisa mengukur sampai di mana regulasi tersebut bermanfaat bagi Kota Medan, terkhusus nelayan-nelayan kecil,” kata Ketua Pansus Paul Mei Anton Simanjuntak, Rabu (18/10/2017).

Dia menjelaskan, rekomendasi pencabutan perda ini berasal dari Kementrian dan Kelautan yang selanjutnya berpedoman dengan ketentuan pasal 72 sampai dengan pasal 75 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Kita ingin mengetahui juga, apakah setelah pencabutan perda ini bagi nelayan kecil (dibawah 10 GT) masih dikenakan pajak lagi apa tidak. Kalau yang diatas 10 GT kan sudah jelas kewenangannya sekarang ada di pemerintah provinsi,” katanya.

Paling substansial dari pembahasan ranperda ini, imbuh politisi PDIP itu untuk mengetahui secara jelas apa dasar pencabutan Perda 1/2014 tersebut.

“Kemudian apa manfaatnya ini dicabut, apakah merugikan sama kita di daerah atau tidak. Makanya perlu kita pertanyakan langsung ke kementrian terkait,” katanya.

Efek nyata atas pencabutan perda ini diakui Paul yakni berkurangnya sektor pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan dari retribusi izin usaha perikanan. Namun pada sisi lain pihaknya ingin mendorong kesejahteraan para nelayan kecil yang selama ini berada di bawah garis kemiskinan.

“Masak nelayan kecil yang hidupnya tidak mampu, miskin masih dikenakan pajak. Ini yang coba kami perjuangkan dalam pembahasan nantinya. Harusnya diadakan pembinaan-pembinaan, bahkan bantuan langsung dari pemerintah terhadap kehidupan mereka. Apalagi pencabutan perda begini baru terjadi di zaman kami, sehingga perlu mengetahui apa maksud dan tujuan,” katanya.

Diketahui, dalam rapat pemiihan ketua pansus Ranperda Pencabutan Perda No 1/2014 kemarin (17/10), Paul Mei Anton terpilih sebagai ketua pansus. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Ramli itu juga menetapkan Beston Sinaga menjadi Wakil Ketua Pansus. Kedua pimpinan pansus tersebut sepakat akan bekerja secara maksimal. Pansus menargetkan waktu paling lama dua bulan untuk menuntaskan ranperda ini. Di mana terlebih dahulu akan melakukan konsultasi ke kementrian terkait. Hal ini dilakukan agar perda yang dihasilkan nantinya benar-benar maksimal.

Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution saat membacakan penyampaian nota jawaban wali kota, atas pertanyaan seluruh fraksi DPRD Medan dalam sidang paripurna sebelumnya menjelaskan mekanisme pelaksanaan pembahasan ranperda ini tetap berpedoman dengan ketentuan pasal 72 sampai dengan pasal 75 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Termasuk juga dengan Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan yang diajukan oleh Pemko Medan,” ujarnya.

Menjawab langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan Pemko setelah pencabutan Perda tersebut, Akhyar menyampaikan sesuai UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, Pemko Medan hanya berwenang terhadap kapal perikanan berukuran lima GT ke bawah, yang dikategorikan nelayan kecil dimana kewajiban izin digantikan dengan bukti pencatatan kapal perikanan (BPKP) dan dalam penerbitannya tidak dikenakan biaya.

“Dapat kami jelaskan bahwa adapun jumlah kapal perikanan berukuran di bawah 10 GT yaitu ukuran 5 GT ke bawah 1.572 unit, ukuran 5-10 GT sebanyak 265 unit (kewenangan provinsi) dengan jumlah keseluruhan 1.837 unit estimasi Dana Alokasi Khusus,” katanya.

Sumber : gosumut.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar