Direktorat Jenderal Pajak, Kementrian Keuangan Republik Indonesia menunjuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan penggunaan Kartu Indentitas Pegawai Terintegrasi. Kartu yang disebut kartu pintar yang bisa mengintegrasikan beberapa fungsi menjadi ATM, NPWP, dan tentunya mempermudah pelayanan bidang perpajakan.
Namun kartu tersebut untuk pertama kalinya diperuntukkan bagi ASN pemerintah Provinsi Jawa Barat, sebanyak 42.000 orang ASN.
Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan mengatakan, kartu pintar tersebut bisa berfungsi untuk alat pembayaran, dan bisa jadi tabungan juga. Kartu tersebut merupakan kartu pertama dengan multifungsi yang diterbitkan Dirjen Pajak yang diaplikasikan pertama kali di Jabar terhadap para ASN pemprov Jabar.
“Jabar jadi pertama yang melaksanakan kartu ini. Untuk ASN dulu, nanti masyarakat bisa memanfaatkan kartu ini,”ujar Heryawan usai melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman tentan Kerja Sama Dalam Rangka Pemanfaatan Kartu Pintar NPWP dan Optimalisasi penerimaan pajak pusat, pajak daerah dan retribusi daerah dengan Dijen Pajak Kemenkeu di Aula Barat Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu, 18 Oktober 2017.
Namun kata Heryawan, kartu tersebut bukan berarti kartu identitas sebelumnya tidak berfungsi. “Dicetak untuk ASN pemprov 42 ribu lebih
Ini percontohan dulu, nanti selanjutnya ASN pemerintah kabupaten/kota bisa mengaplikasikan sistem ini juga,” ujar dia.
Pertama di dunia
Kepala Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, mengatakan, penandatanganan kerja sama dan peluncuran Kartu Identitas Pegawai Terintegrasi ini menjadi yang pertama di dunia. Dirjen Pajak, memilih Jabar karena dinilai paling siap dibanding daerah lain dalam penerapan teknologi ini.
“Saya sudah tanda tangan mengenai kartu identitas tunggal ini. Perjanjian ini jadi yang pertama di dunia. Saya terima kasih,” ujar Ken.
Ken mengatakan, kartu ini merupakan platform yang menyediakan berbagai kemudahan bagi masyarakat. Mulai dari transaksi perbankan, NPWP dan laporan Surat Pajak Tahunan (SPT). “Bahkan kalau kita mau nanti sampai ke e-tol,” kata Ken.
Ken berharap dengan adanya kerja sama yang terjalin dengan Pemprov Jabar ini bisa mendorong daerah atau provinsi lain ikut dalam pemanfaatan kartu pintar ini. Sehingga, bisa lebih memudahkan dalam melakukan transaksi khususnya terkait perpajakan.
“Mudah-mudahan dengan adanya kerja sama ini akan diikuti pemda-pemda lain,” katanya.
Dia menambahkan, sebagai pengaturan Iebih lanjut dari Nota Kesepahaman ini telah ditandatangani pula Perjanjian Kerja Sama tentang Pemanfaatan Kartu Pintar NPWP Provinsi Jawa Barat.
Melalui Perjanjian Kerja Sama ini, Direktorat Jenderal Pajak akan menyediakan applet Kartin1 ke datam Kartu Jabar Ngahiji yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kartu Jabar Ngahiji adalah kartu pintar NPWP yang dapat digunakan sebagai sarana bagi masyarakat Jawa Barat untuk mendapatkan layanan dari Ditjen Pajak dan Pemerintah Provinsi Jabar.
Dalam pelaksanaan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ini, Ditjen Pajak dan Pemerintah Provinsi Jabar akan menjunjung tata kelola pemerintahan yang baik, termasuk menjaga kerahasiaan, pemanfaatan, serta keamanan data perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu lima tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Sumber : pikiran-rakyat.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar