KPP Pratama Bangka Targetkan Penerimaan Pajak Rp 1,1 Triliun

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Bangka, Marwan Zahfari mengingatkan agar rekanan yang mengikuti lelang proyek di Pemkab Bangka agar menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kabupaten Bangka.

Pasalnya hal ini berkaitan dengan pembayaran pajak penghasilan (PPh 21) yang berdampak terhadap transfer dana bagi hasil pajak dari pemerintah pusat kepada daerah.

“Pajak ini penting. Ketika diselenggarakan ULP (Unit Pelayanan Pengadaan–red) karena banyak rekanan yang mengikuti lelang memang tidak harus punya NPWP Bangka tapi kami imbau pakailah NPWP Bangka. Pengusaha di sini tapi NPWP dari luar seperti dari Bandung, Jakarta, Toboali, Pangkalpinang,” ungkap Marwan saat membuka acara sosialisasi kewajiban perpajakan kepada bendaharaan pemerintah daerah, Rabu (18/10/2017) di ruang rapat Bina Praja.

Dia mengingatkan para pengusaha agar patuh membayar kewajiban pajaknya demi membantu pendanaan pembangunan daerah.

“Kami mengimbau karena yang digarap alam Bangka, NPWP-nya pakai NPWP Bangka untuk menghitung pajak yang menjadi sumber pendapatan negara,” pesan Marwan.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangka Dwi Haryadi menjelaskan bahwa
penerimaan pajak sebagai tulang punggung utama pembiayaan negara.

Menurutnya, di APBN porsi pajak sebesar 75 persen. Sedangkan di APBD seperti dari PBB dan pajak daerah lainnya juga menjadi sumber dana membiayai pembangunan.

“Penghematan, efisiensi sekarang dianggaran di APBD harus dipotong oleh APBN karena situasi perekonomian. Di APBN pengeluaran adalah rencana yang akan dikeluarkan. Sedangkan di penerimaan merupakan prediksi tergantung pada upaya penerimaan pajak,” ungkap Dwi.

Untuk itu lanjutnya, keberhasilan perolehan pajak mendukung terelisasi anggaran yg sudah dianggarkan baik di tingkat pusat dan daerah.

Diakuinya, KPP Pratama Bangka ditargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 1,1 triliun.

Sedangkan anggaran yang diberikan dari penerimaan pajak transfer dana bagi hasil untuk Kabuaten Bangka sebesar Rp 888 miliar yang merupakan dana bagi hasil daerah.

“Program pembangunan sangat tergantung pajak daerah dan pusat. Transfer dari dana bagi hasil dari penerimaan pajak berdasarkan pajak PPh 21, PPh perorangan masul dana bagi hasil daerah sekitar 20 persen,” jelas Dwi.

Oleh karena itu menurutnya jika ada NPWP lokasi maka akan lebih besar untuk dana bagi hasil daerah. Apalagi disampaikannya pelaksanaan yang melatar belakangi keterbukaan informasi keuangan dimana pada bulan Mei 2017 pemerintah mengeluarkan Perpu Nomor 1 Tahun 2017 akses info perpajakan telah ditetapkan undang-undang.

“Lembaga keuangan menyampaikan laporan kepada direktorat pajak baik wajib pajak asing, wajib pajak lokal terkait saldo aset keuangannya. Bagi yang memiliki aset sebesar Rp 1 milyar minimal wajib dilaporkan kepada direktorat pajak. Untuk kepentingan perpajakan direktorat pajak bisa meminta transaksi keuangan. Ini terkait juga program tax amnesti. Ada tax amnesti pemantau aset yang dimilikj wajib pajak dilaporkan melalui tax amnesti. Prioritas kami yang besar-besar dulu,” ungkap Dwi.

Untuk itu lanjutnya diharap program tax amnesti ini bisa meningkatkan perpajakan dan sumber pendapatan daerah meningkat. Dikatakannya tax amnesti dengan basis pajak yang baik dan info yang baik akan meningkatkan pendapatan negara.

Kepala Kantor Pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP) Sungailiat Tiung Florida mengatakan kegiatan sosialisasi untuk menyamakan persepsi antara bendahara dan rekanan mengenai perpajakan.

“Di rakornas di Jakarta ibu menteri sangat konsen terhadap bendahara. Untuk itu kewajiban bendahara perpajakan lebih difokuskan. Semoga tidak kena ‘surat cinta’ dari KPP Pratama karena ini untuk kepatuhan bendahara sebab APBN kita 75 persen dari pajak dan ada pengelolaannya di bendahara,” jelas Tiung.

Sumber : tribunnews.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar