Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kenaikan cukai rokok sebesar 10.04% pada tahun depan. Kebijakan tersebut akan diberlakukan sejak 1 Januari 2018.
“Cukai rokok naik 10,04% yang berlaku mulai 1 januari 2018,” ungkap Sri Mulyani di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (19/10/2017).
Sri Mulyani menjelaskan, tarif cukai rokok nantinya akan dibagi pada beberapa kelompok.
Keputusan tersebut sudah terlebih dahulu disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang langsung dibahas dengan beberapa menteri terkait.
Di antaranya adalah Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko PMK Puan Maharani, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan menteri kesehatan Nila Moeloek.
Sumber : detik.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar