Cerita Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan tentang temannya yang tidak ikut tax amnesty (pengampunan pajak) menimbulkan kembali spekulasi masih banyaknya potensi pajak dari warga negara Indonesia (WNI) yang belum ikut kebijakan tersebut. Setidaknya, dari data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ada potensi menggali pajak dari aset Rp 6.100 triliun yang disinyalir belum dilaporkan.
“Yang sudah (deklarasi-red) Rp 4. 900 triliun. Sementara data dari Kemenkeu saat masih dijabat Bambang Brodjonegoro, yang bisa garap Rp 11.000 triliun,” ungkap Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Dia mengatakan, untuk mengejar pajak para wajib pajak (WP) yang belum melakukan tax amnesty, pemerintah bisa menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Pajak Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan.
“Saya kira memang sudah seharusnya Ditjen Pajak menyisir yang tidak ikut tax amnesty. Jangan didiamkan, karena akan mencederai rasa keadilan publik,” katanya.
Namun demikian, Prastowo menekankan agar pemeriksaan dilakukan dengan mengikuti prosedur yang diatur dalam perundang-undangan.
Luhut menyampaikan cerita tentang rekening perusahaan kawannya diblokir saat menghadiri acara Capaian Tiga Tahun Jokowi-JK di Gedung Bina Graha, Jakarta, kemarin.
Dia bercerita, ada seorang investor, temannya yang sudah lama dia kenal, melaporkan rekening perusahaannya diblokir karena tidak ikut tax amnesty.
“Dia telepon, bapak saya punya perusahaan rekening kami diblokir. Kenapa diblokir? Saya tidak ikut tax amnesty, terus kami punya rekening diblokir. Saya tanya kamu melanggar? Kalau melanggar, saya bilang sukurin,” ungkap Luhut.
Luhut meminta, kepada seluruh investor yang belum ikut tax amnesty agar melaporkan hartanya ke Ditjen Pajak. Dan membayar dendanya. “Yang tidak melapor, bisa kena penalti 200 persen,” jelasnya.
Sumber : rmol.co
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar