
JAKARTA. Pemerintah bergeming menghadapi desakan pengusaha atas revisi aturan pemberian pesangon yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan masih sesuai untuk diterapkan saat ini.
Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan John Daniel Saragih mengatakan pemerintah belum memiliki inisiatif untuk merevisi UU Nomor 13 tahun 2013. Menurut dia, pemerintah kini fokus untuk meningkatkan program vokasi guna meningkatkan kualitas tenaga kerja. Pemerintah belum bicara masalah revisi. Kecuali teman-teman serikat pekerja dan Apindo datang bersama ke Kemnaker, ya silakan,” kata John, Rabu (18/10).
Catatan saja, beberapa waktu lalu Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta Presiden Joko Widodo merevisi aturan pesangon yang termuat di dalam UU Ketenegakerjaan. Ketua Umum Kadin Rosan Roeslani bilang, aturan pembayaran uang pesangon ini bisa menghambat niat untuk melakukan investasi dan menahan peringkat kemudahan berusaha Indonesia.
Wakil Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Iftida Yasar bilang, UU Nomor 13 tahun 2003 sudah sulit menampung tren ketenagakerjaan saat ini. Karena itu, Apindo meminta pemerintah untuk menyusun payung hukum baru yang mengatur tentang ketenagakerjaan. “Pembuatan UU bisa dari inisiatif pemerintah atau DPR. Mekanismenya mulai kajian dan diskusi, hingga rekomendasi pembuatan undang-undang. Kami akan buat kajian dan riset lalu berikan rekomendasi dalam bentuk yang sangat detail,” ujar dia.
Menurut Iftida, aturan uang penghargaan yang di berikan bersama pesangon dinilai memberatkan pengusaha saat ini. Alasannya, fasilitas pekerja saat ini sudah dilengkapi dengan jaminan ketenagakerjaan dan jaminan pensiun.
Sumber: Harian Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Artikel
Tinggalkan komentar