Tarif Cukai Rokok Naik, Daya Beli Masyarakat Semakin Turun

Pemerintah berencana menaikkan tarif cukai rokok sebesar 13,46 persen.

Kenaikan dilakukan untuk mengejar target penerimaan cukai sebesar Rp 155,4 Triliun dalam Rancangan APBN 2018, yang diharapkan sekitar Rp 148,23 triliun dari Cukai Hasil Tembakau (CHT).

Rencana tersebut disayangkan anggota Komisi VI DPR RI Bambang Haryo Soekartono. Menurutnya, dengan kenaikan pajak cukai akan menambah turunnya daya beli masyarakat.

“Itu pun juga ada masalah yang berhubungan dengan adanya peningkatan perpajakan yang dikenakan kepada industri rokok, cukai yang diberikan perokok itu sendiri. Ini juga menambahkan menurunnya daya beli masyarakat karena rokok itu menjadi suatu kebutuhan pokok bagi para perokok, mereka tidak akan mengonsumsi rokok itu tapi akan mengurangi konsumsi yang lain di luar rokok itu sendiri. Ini dampak multiplier dari cukai rokok pada daya beli masyarakat,” jelasnya di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (19/10).

Menurut Bambang, pemerintah juga akan mengeluarkan 16 paket kebijakan ekonomi yang diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Namun, kebijakan-kebijakan tersebut dinilai tidak konsisten

“Jadi, itu tidak teoritis yang akhirnya tidak membawa dampak ekonomi secara signifikan,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut.

Sumber : rmol.co

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Ekonomi

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar