Bisakah Pemerintah RI Berhenti Berutang?

Pemerintahan kabinet kerja di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo-Wapres Jusuf Kalla (JK) telah memasuki tahun ke-3 memimpin Indonesia. Tepat tahun ini juga utang pemerintah telah mencapai Rp 3.866,45 triliun per September 2017.

Jika dihitung dari 2014-2017, jumlah utang pada saat masa Kabinet Kerja mencapai Rp 1.261,52 triliun, sebab pada 2014 tercatat total utang pemerintah mencapai Rp 2.604,93 triliun, dan per September 2017 mencapai Rp 3.866,45 triliun.

Lalu bisakah pemerintah berhenti berutang?
Menurut Ekonom INDEF, Bhima Yudhistira, pemerintah bisa menjalankan pembangunan tanpa melakukan utang lagi.

“Bisa, caranya kurangi belanja infrastruktur, refocusinganggaran, belanja yang kurang produktif juga dikurangi,” kata Bhima saat dihubungi detikFinance, Sabtu (21/10/2017).

Dia menilai, agresivitas pemerintah dalam menerbitkan utang juga masih belum sejalan dengan berbagai pencapaian terutama di bidang infrastruktur. Bhima menyebutkan, realisasi pembangunan infrastruktur yang selesai atau commercial operation date masih di bawah 10%, sisanya masih dalam proses perencanaan dan lelang sebesar 41%.

Indikator lain yang bisa menjadi bahan evaluasi pemerintah untuk tidak lagi melakukan utang, adalah belum optimalnya utang dalam menurunkan angka kemiskinan secara signifikan.

Tidak hanya itu, angka ketimpangan atau rasio gini juga tidak mengalami penurunan yang signifikan, di mana masih berada di level 0,39.

“Intinya berusaha untuk melakukan rasionalisasi, untuk utang yang sifatnya pinjaman bilateral segera dijadwalkan penghapusan utang melalui debt swap,” tukas dia.

Sumber : detik.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Ekonomi

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar