Holding BUMN jadi ancaman penerimaan pajak Indonesia

Rencana pemerintah membentuk induk perusahaan (holding) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus mendapat kritik dari sejumlah akademisi dan ekonom Indonesia. Ekonom Faisal Basri mengaku wacana membentuk holding BUMN hanya akan memperkecil penerimaan pajak Indonesia.

“Semakin besar skala BUMN, maka akan semakin rendah pembayaran pajaknya. Ini tesis yang baru saja saya persiapkan,” kata Faisal di Jakarta, Sabtu (21/10).

Faisal mencatat, pemerintah sangat gemar memberikan penugasan kepada BUMN bahkan sebelum holding tersebut terbentuk. Jika holding sudah terbentuk, dia khawatir akan semakin banyak penugasan yang diberikan oleh negara.

Dia mencontohkan, PT PLN (Persero) belum lama ini diberikan tugas untuk membangun transmisi jaringan listrik yang selama ini menjadi tanggung jawab Kementerian ESDM. Kemudian PT Kereta Api Indonesia (Persero) ditugaskan selain menjadi operator kereta light rail transit (LRT) juga menyuntik pendanaan LRT Jakarta yang membutuhkan dana Rp 21 triliun.

Menurutnya, perusahaan-perusahaan pelat merah tersebut ditugaskan untuk investasi, padahal tidak memiliki uang.

“Hingga akhirnya mencari pinjaman yang membuat labanya turun semua. Belum lagi Pertamina diminta menjual harga BBM yang sama rata di Indonesia, atau PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) yang dipaksa menjual gas USD 6 per MMBTU akhirnya harus menanggung penugasan itu dari kas sendiri. Implikasinya, pembayaran pajak dan dividennya makin kecil,” jelas Faisal.

Faisal menilai, holdingisasi BUMN berdasarkan sektor bisnis yang dijalankan tidak tepat dilakukan karena hanya akan mempersempit ruang kompetisi bagi perusahaan-perusahaan swasta.

Bagi Faisal, suatu pemerintahan disebut berhasil jika bisa memperbesar peran swasta dalam pembangunan dan bukan sebaliknya.

Wakil Dekan Bidang Keuangan, Aset dan Sumber Daya Manusia, Fakultas Ekonomika & Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Kusdhianto Setiawan menambahkan, permasalahan utama BUMN di Indonesia terletak pada kelemahan manajemen dan intervensi pemerintah.

“BUMN yang berbentuk Persero itu tugasnya adalah berbisnis bukan menerima penugasan. Kalau untuk tugas khusus seperti itu kan ada BUMN berbentuk Perusahaan Umum (Perum) yang tidak mengedepankan profit,” kata Kusdhianto.

Dia juga mengaku tidak yakin holdingisasi BUMN yang dilakukan pemerintah bisa mencapai tujuan efisiensi penggunaan dana investasi. Sebab, beberapa bidang usaha seperti minyak dan gas bumi (migas) memang membutuhkan investasi yang besar jika mau berkembang.

Kusdhianto mencontohkan wacana menggabungkan PGN dan Pertagas sebagai anak usaha Pertamina tidak akan mampu menciptakan efisiensi investasi.

“Sekarang PGN dan Pertagas punya aset sendiri, lalu dengan digabungkan harapannya bisa efisiensi dan membuat struktur modal yang lebih baik. Tetapi efisiensi dalam operasi bisnisnya belum tentu. PGN sudah punya jalur distribusi sendiri, Pertagas juga. Kalau disatukan, asetnya tetap sulit digabungkan,” katanya.

Sumber : merdeka.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar