Senator Aceh, Ghazali Abbas Adan mengabarkan, bahwa Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI telah menyetujui zakat sebagai pengurangan pajak di Aceh.
Persetujuan DPD tersebut dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pajak Penghasilan yang disahkan dalam Paripurna DPD, Senin (23/10/2017).
Draft akhir usul inisiatif RUU tersebut selanjutnya diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk dibahas bersama Pemerintah dan kemudian disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Pasal 192 UUPA menyatakan bahwa zakat yang dibayar menjadi faktor pengurang terhadap jumlah pajak penghasilan terhutang dari wajib pajak.
Ghazali Abbas yang duduk di Komite IV DPD yang membidangi keuangan, kemudian mengusulkan ketentuan itu masuk dalam rumusan draft RUU Pajak Penghasilan dari DPD.
Ditegaskan, kelak apabila RUU itu disahkan, maka masyarakat Aceh tidak perlu lagi mengeluarkan pembayaran ganda, pajak dan zakat.
“Nanti, zakat itu akan jadi pengurang pajak. Kalau pajak 1.000, dan zakat 300, maka yang dibayarkan cukup 700. Tidak seperti selama ini, dibayar 1300,” sebut Ghazali Abbas mencontohkan.
Sumber : tribunnews.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar