Selamatkan Cukai, Bareskrim Habisi Jaringan Miras Ilegal

Bareskrim Polri terus melakukan penangkapan terhadap penyelundup minuman keras (miras) ilegal. Hal ini dilakukan untuk mendukung upaya pemerintah meningkatkan pendapatan negara lewat cukai dan pajak.

Setelah menahan KWK alias Budi Hartono pada 21 September lalu, kali ini korps baju cokelat itu kembali menangkap dan menahan dua orang tersangka tambahan dalam jaringan haram ini.

”Saudara KWK yang tertangkap ternyata enggak kerja sendiri. Ada jaringan lain. Kami lakukan penangkapan F dan S. Sama saja kayak KWK, mereka mengelola importasi miras dari Malaysia dan Singapura tanpa memenuhi prosedur yang berlaku di Indonesia,” kata Direktur Tipideksus Brigjen Agung Setya di Bareskrim, Senin (23/10).

Mereka mendapatkan untung besar dengan memasukkan miras secara ilegal. Bareskrim menggandeng Bea Cukai dan BPOM untuk menyikat jaringan kejahatan ini. Polisi juga bekerja sama dengan Dirjen Pajak untuk melihat ketaatan mereka membayar pajak.

”Miras yang masuk ke Batam, sampai ke Jakarta, yang beberapa waktu lalu diungkap Polda Metro Jaya sebanyak tiga kontainer, itu terkait jaringan ini. Pengungkapan 200 koper miras oleh Dit Pol Air juga bagian dari mereka,” lanjutnya.

Tak kurang dari 58.595 botol miras golongan B dan C berhasil disita dari dua orang itu. Golongan B adalah miras dengan alkohol 5-20 persen, golongan C 20-55 persen. Polisi juga menyita dokumen importasinya dan catatan gudang di Batam. Sehingga dipastikan banyak fakta yang akan digali dalam proses selanjutnya

Andi Wibowo dari BPOM melanjutkan jika miras, sesuai dengan amanah PP nomor 74 tahun 2013, sebelum diedarkan maka harus mendapat persetujuan dari BPOM. Bila tidak punya izin edar maka bisa dikenakan sanksi pidana sesuai UU Pangan.

Mekanisme importasi untuk miras harus punya surat keterangan impor dan harus punya izin edar. ”Importir juga harus punya tanda importir terdaftar untuk minuman beralkohol,” sambungnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menambahkan pihaknya mengapresiasi polisi yang ikut membantu mengamankan pajak penerimaan negara.

”Kalau impor minol (minuman beralhokol) di Batam, yang merupakan kawasan perdagangan bebas, selama hanya dikonsumsi di sekitarnya gak ada PPN yang dibayarkan, tapi (ini masuk) ke bagian lain Indonesia, maka harusnya mereka bayar PPN. Ini akan kita lanjuti, karena terkait penerimaan negara. Kalau terbukti, bisa dikenakan (UU Pajak) Pasal 39 karena menyampaikan SPT tidak benar,” urainya.

Sementara ini pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 142 jo Pasal 91 UU 18 tahun 2012 tentang Pangan, yang mewajibkan pelaku usaha untuk memiliki izin edar dalam menjual pangan olahan.

Lalu Pasal 62 jo Pasal 8 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mewajibkan pelaku usaha mematuhi ketentuan dalam memperdagangkan barang ke konsumen.

Juga Pasal 204 KUHP terkait dengan menjual barang yang dapat membahayakan nyawa dan kesehatan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Sumber : beritasatu.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar