Dunia usaha tengah menanti kebijakan pemerintah terkait pungutan pajak yang diperuntukkan pelaku e-commerce melalu aplikasi jual-beli. Adapun aturan tersebut disusun oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).
Pemerintah, terkesan hati-hati dalam menyusun formula walaupun wacananya sudah mulai ramai terdengar sejak beberapa bulan belakangan. Lantas, kapan kira-kira aturan tersebut siap diterbitkan?
Sejauh ini, kata Mantan Direktur Pelaksanaan Bank Dunia itu, aturan pajak e-commerce masih terus dikerjakan dengan duduk bersama antara regulator dan pelaku usaha terkait e-commerce.
“Sekarang ini kami meminta dari (Ditjen) Pajak dan (Ditjen) Bea Cukai untuk duduk bersama melihat apa-apa yang bisa kita respons dari munculnya suatu aktivitas baru yang menggunakan platform digital, baik itu dari sisi yang disebut over the top atau kah dia yang disebut market place,” paparnya.
Hal itu dilakukan agar ketika aturan pajak e-commerce ini diimplementasikan tidak menimbulkan dampak yang tidak baik bagi para pelaku usaha sebab malah akan kontradiksi dengan tujuannya yang ingin menciptakan persaingan usaha secara sehat sekaligus meningkatkan penerimaan negara bersumber pajak.
“Oleh karena itu kemudian nanti kita akan formulasikan kebijakan dari sisi perpajakan atau kalau memang ada insentif seperti apa sehingga kita bisa menciptakan tadi yang disebut kegiatan kompetisi yang sehat,” jelasnya lebih lanjut.
Selain itu dari sisi daya beli masyarakat juga perlu diperhatikan walaupun kelihatannya mungkin tidak akan berpengaruh dari adanya pengenaan pajak terhadap pelaku e-commerce. “Ekses kepada masyarakat dari sisi katakan lah daya beli atau konsumsi akan positif namun dari sisi kemungkinan terjadinya disrupsi seminimal mungkin,” tandasnya.
Sumber : okezone.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar