ATURAN E-COMMERCE: Transaksi Bakal Dikenai Pajak & Bea Masuk

Sinergi antara Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Ditjen Bea Cukai terkait perlakuan terhadap e-commerce atau dagang-el akan mempercepat proses penyetaraan sektor tersebut dengan bisnis konvensional.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan telah memerintahkan kedua direktorat tersebut untuk menciptakan formula usulan terkait perlakuan terhadap dagang – el.

“Tidak hanya mengatur, tetapi juga mengantisipasi. Paling penting adalah menciptakan kepastian kepada semuanya,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (25/10/2017).

Beleid dagang-el, kata Sri Mulyani, dimaksudkan untuk memberikan perlakuan yang adil antara pelaku bisnis yang masih tradisional dengan dagang – el. Namun demikian, pada saat yang sama aturan itu juga memberi ruangan kepada pelaku usaha yang berbasis digital.

“Sekarang sedang melakukan formula untuk menyampaikan ke saya,” jelasnya.

Adapun Beleid pemajakan e-commerce (dagang-el) sendiri disebut sebagai instrumen untuk menciptakan perlakuan yang sama antara pelaku usaha yang berbasis digital dengan bisnis konvesional.

Sumber : bisnis.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar