Bek Lale, DPRA dan Gubernur Harus Pantau RUU Pajak Penghasilan yang Dibahas DPR RI

Bek Lale, DPRA dan Gubernur Harus Pantau RUU Pajak Penghasilan yang Dibahas DPR RI

Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta DPRA dan Gubernur Aceh untuk memantau perkembangan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pajak Penghasilan yang telah disahkan oleh DPR RI dalam paripurna DPR, Senin (23/10/2017).

Sebab, salah satu rumusan kekhususan Aceh yang disebutkan dalam undang-undang tersebut adalah zakat sebagai pengurangan pajak di Aceh sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 192 UUPA.

“RUU ini penting untuk di perhatikan dan di monitoring, bila perlu DPRA menyurati DPR RI agar dilibatkan dalam pembahasan RUU ini nantinya,” kata Ketua YARA, Safaruddin, Rabu (25/10/2017).

Jangan sampai, sambungnya, DPRA ribut lagi karena ada kebijakan atau rumusan undang-undang yang berkaitan dengan Aceh tapi tidak dilibatkan oleh pusat.

Untuk diketahui, setelah diparipurna selanjutnya draft akhir usul inisiatif RUU itu diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk dibahas bersama Pemerintah dan disahkan menjadi Undang-Undang.

Pasal 192 UUPA menyatakan zakat yang dibayar menjadi faktor pengurang terhadap jumlah pajak penghasilan terhutang dari wajib pajak.

Terkait hal itu, YARA juga telah menyurati DPRA dan Gubernur Aceh untuk mengingatkan.  DPRA dan Gubernur diminta untuk proaktif dan serius dalam menjaga UUPA.

Jangan sampai Aceh selalu tertinggal dari daerah lain. “Kita jangan sampai jauh tertinggal, untuk itu proaktif Pemerintahan Aceh sangat dibutuhkan,” ujarnya.

Menurutnya, di daerah lain “bukuem”/ikan buntal sudah bisa diolah menjadi hal yang berguna dan menghasilkan nilai ekonomis yang tinggi, sedangkan di Aceh masih dianggap tidak berguna. Makanya, bek lale.

Sumber : sindonews.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar