Buka-bukaan soal Guernsey

Buka-bukaan soal Guernsey

Daftar 81 nasabah Indonesia yang terlibat transfer Rp 18.9 triliun – dari Guernsey, Inggris ke Singapura sudah dikantongi.  Tapi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan masih mengunci mulut.

Transfer mencurigakan yang melibatkan Standart Chartered Bank (Stancart) itu terungkap dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK pun sudah mengirim Laporan Hasil Analisis (LHA) ke Dirjen Pajak untuk ditindak lanjuti.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi mengatakan, data wajib pajak bersifat rahasia, tak boleh dipublikasikan.

Sesuai Pasal 34 Undang-Undang Perpajakan, menyebut; setiap petugas pajak maupun mereka yang melakukan tugas di bidang perpajakan, dilarang mengungkapkan kerahasiaan wajib seperti SPT, laporan keuangan dan lain-lain.

“Masalahnya pajak ini, dalam mengerjakan sesuatu berdasar UU tidak boleh diserbaluaskan,” ucap Ken, setelah kehebohan transfer jumbo ini mencuat, Senin malam 9 Oktober 2017.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo punya pandangan lain. Menurutnya, Dirjen Pajak boleh membuka data tersebut.

“Itu kan bukan data SPT. Itu data eksternal dari PPATK, jadi enggak ada persoalan, jadi bisa diungkap,” kata Yustinus saat ditemui Metrotvnews.com di Kantornya, Wisma Korindo, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa 24 Oktober 2017.

Sumber : metrotvnews.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Ekonomi

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar