Kementerian Keuangan menggelar seminar bertema “Sinergi Reformasi Perpajakan dan Bea Cukai” dalam rangka peringatan Hari Oeang ke-71. Dalam penyelenggaraan tersebut, Menteri Keuangan menyampaikan sejumlah poin terkait sinergi dua institusi di bawah pimpinannya.
Sri Mulyani menekankan pentingnya Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan sinergi, bukan sekadar untuk meningkatkan penerimaan negara, juga untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam memenuhi kewajiban di sektor perpajakan.
Lantas, sebenarnya sudah seberapa jauh kedua institusi tersebut melaksanakan sinergi sebagaimana diinginkan Sri Mulyani?
“Kita begitu reformasi itu Kementerian Keuangan dalam hal ini Bea Cukai dan (Ditjen) Pajak, ada beberapa area yang sudah kita lakukan untuk kepentingan sinergi, dari sisdurnya (sistem dan prosedur) NIK (nomor identitas kepabeanan) melebur pada NPWP (nomor pokok wajib pajak),” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Heru Pambudi saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (25/10/2017).
Contoh tersebut merupakan sinergi di sisi teknis. Tak sebatas, itu, kata dia, sinergi juga terjadi pada segi otomasi, mulai dari pertukaran data secara realtime antara Bea Cukai dan Pajak, hingga pemblokiran terhadap importir yang kedapatan tidak menyerahkan SPT. “Kalau sudah serahkan SPT tentu blokir kita buka,” sambungnya.
“Sinergi di area lain secondment (semacam pertukaran pegawai), yaitu pegawai Bea Cukai berada di kantor DJP (Ditjen Pajak), pun demikian sebaliknya. Tentunya ini bukan formalitas tetapi mereka menerjemahkan sinergi policy dalam bentuk operasional sehari-hari,” papar Heru.
Dia meyakini sinergi semacam itu akan lebih efektif. Output dari secondment itu sendiri dijelaskannya adalah menyelesaikan masalah operasional lalu membuat rekomendasi untuk penguatan sinergi, khususnya di bidang sumber daya manusia.
“Kemudian di bidang insentif fiskal beberapa sudah tanya soal itu misal PLB (pusat logistik berikat) akan kita lakukan sinergi lanjutan sehingga fasilitasnya bukan Bea Cukai, bukan (Ditjen) Pajak tapi fasilitas fiskal dari Kementerian Keuangan. Jadi kita tidak lagi bicara masing-masing ditjen, tapi ini kebijakan fiskal,” terangnya.
Hal-hal itu, tambah dia, nantinya akan diteruskan tak hanya sebatas pada Kementerian Keuangan. “Ada dua, yaitu dengan lembaga terkait dan penegak hukum dan sinergi dengan pelaku usaha, ini challenge harus dilakukan, cara strategis lagi bukan lagi soal operasional,” tandasnya.
Sumber : okezone.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar