
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2018. Pendapatan ditetapkan sebesar Rp 1.894 triliun, di mana penerimaan sektor perpajakan ditarget mampu menyumbang sebesar Rp 1.618 triliun.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan pemerintah telah menyiapkan cara agar target penerimaan pajak pada 2018 dapat terpenuhi. Setidaknya ada lima cara yang akan dilakukan untuk menggenjot kinerja perpajakan.
“Pertama, melalui dukungan Automatic Exchange of Information (AEoI) agar dapat meningkatkan basis pajak serta mencegah praktik penghindaran pajak dan erosi perpajakan (base erosion profit shifting),” ujar Menteri Sri Mulyani di Gedung DPR MPR, Jakarta, Rabu (25/10).
Kedua, penguatan data dan sistem informasi perpajakan agar lebih up to date dan terintegrasi, melalui e-filing, e-form dan e-faktur. Ketiga, membangun kepatuhan dan kesadaran pajak (sustainable compliance), melalui e-service, mobile tax unit, KPP Mikro, dan outbond call.
“Keempat, pemberian insentif perpajakan, melalui tax holiday dan tax allowance, serta mengkaji kebijakan exemption tax pada beberapa barang kena PPN. Kelima, penguatan SDM dan regulasi, melalui peningkatan pelayanan dan efektivitas organisasi,” jelasnya.
Menteri Sri Mulyani melanjutkan, dari sisi kepabeanan dan cukai pemerintah akan terus melakukan pembenahan dan penguatan reformasi, melalui perbaikan kemudahan dan percepatan pelayanan di pelabuhan dan bandara, penegakan pemberantasan penyelundupan, pemberantasan cukai palsu, pelayanan kepabenanan yang lebih baik di daerah perbatasan, serta peningkatan potensi penerimaan kepabeanan dan cukai.
“Pemerintah yakin dengan reformasi pengelolaan perpajakan Indonesia, maka distribusi pendapatan antar-masyarakat akan dapat diperbaiki sehingga keadilan akan semakin dirasakan oleh seluruh masyarakat. Dengan pemerataan kesejahteraan yang lebih baik, maka ketahanan ekonomi nasional akan semakin kuat,” jelasnya.
Sementara itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 2018 ditargetkan naik 5,8 persen atau mencapai Rp 275,4 triliun. Pencapaian PNBP tersebut didukung dengan langkah efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya alam dan peningkatan kinerja badan usaha milik negara (BUMN). Selain itu, pihaknya juga akan melakukan perbaikan regulasi PNBP, serta perbaikan pengelolaan PNBP di Kementerian atau Lembaga, mulai dari pelayanan sampai dengan pengawasan dan pertanggungjawabannya.
Sumber : merdeka.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar