
Target penerimaan perpajakan 2018 meningkat dari Rp1.472,7 triliun menjadi sebesar Rp1.618,1 triliun, meski pertumbuhannya dibuat lebih moderat mendekati 10 persen.
Jika melihat perkembangan realisasi saat ini yang hingga akhir kuartal III baru 60 persen dari target, seoptimistis apa pemerintah dengan target tersebut?
Sebab di sisi lain, pemerintah juga mengurangi porsi utang atau defisit tahun depan di level 2,19 persen dari produk domestik bruto (PDB).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau agar masyarakat dan dunia usaha tidak usaha khawatir, sebab dalam mencapai target tersebut pemerintah dalam hal ini Ditjen Pajak melaksanakan kewajiban untuk memungut pajak tanpa harus membuat wajib pajak ketakutan. Ani sapaan akrabnya mengatakan, dalam menjalankan tugas, DJP melakukannya dengan berdasarkan data.
“Waktu kita harus katakan anda perlu membayar pajak sekian, itu dasar kalkulasi,” kata Ani dalam konfrensi pers APBN, di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu 25 Oktober 2017.
Dia menegaskan, reformasi pajak harus terus dilakukan untuk memperbaiki cara kerja Ditjen Pajak dan juga Ditjen Bea Cukai agar memberikan kepercayaan kepada masyarakat. Sehingga ketika wajib pajak diharuskan membayar pajak dengan nominal yang dimaksud, angka itu benar.
“Kalau wajib pajak mengatakan data itu kredibel, misal omzet 100 dan bisa terbukti omzet 100, lalu mendapatkan penghasilan dan sesudah dikurangi dibayar pajaknya, maka si wajib pajak akan membayar pajak tanpa diintimidasi. Jadi dengan cara memperbaiki komunikasi, kita bisa mendapat penerimaan yang sesuai, kita enggak naikkan rate pajak, tapi melaksanakan pemungutan berbasis pada data yang kredibel,” jelas Ani.
Sumber : metrotvnews.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar