Sri Mulyani Minta Pajak dan Bea Cukai Duduk Bareng Soal e-Commerce

Sri Mulyani Minta Pajak dan Bea Cukai Duduk Bareng Soal e-Commerce

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku masih menggodok mekanisme pengenaan pajak bagi e-commerce. Dia bilang, saat ini Ditjen Pajak dan Bea Cukai tengah berdiskusi intensif terkait penerapan pajak e-commerce yang akan digalakkan dalam waktu dekat.

Hal ini diantisipasi setelah melihat adanya realita baru mengenai berubahnya pola konsumsi masyarakat yang lebih banyak menggunakan platform digital.

“Sekarang ini kami meminta dari pajak dan bea cukai untuk duduk bersama melihat apa-apa yang bisa kita respons dari munculnya suatu aktivitas baru yang menggunakan platform digital. Baik itu dari sisi yang disebut over the top (OTT) atau kah dia yang disebut market place,” katanya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (25/10/2017).

Dia bilang saat ini pihaknya masih terus memahami aktivitas itu sendiri, kemudian berdiskusi dengan para pelakunya, dan melakukan pembicaraan dengan para pengusaha yang terasingi oleh aktivitas e-commerce ini sendiri.

“Oleh karena itu kemudian nanti kita akan formulasikan kebijakan dari sisi perpajakan. Atau kalau memang ada insentif seperti apa, sehingga kita bisa menciptakan tadi yang disebut kegiatan kompetisi yang sehat dan akses kepada masyarakat dari sisi, katakan lah daya beli. Atau konsumsi akan positif, namun dari sisi kemungkinan terjadinya disruption atau distorsi seminimal mungkin,” jelas Sri.

Sri Mulyani sendiri masih belum mau berkomentar banyak soal mekanisme penerapannya seperti apa dan kapan pengenaan pajak e-commerce ini akan diterapkan.

“Sedang dikerjakan. Nanti kalau sudah selesai, kita sampaikan,” tutupnya.

Sumber : detik.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar